Penulis : Redaksi

Kendari, mitranusantara.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kendari yakni AN selaku mantan Bendahara Pengeluaran, MU (ASN/pembantu bendahara), serta mantan Sekda Kota Kendari NU.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, ketiganya diduga kuat melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban secara fiktif terhadap penggunaan anggaran negara.

“Beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan ternyata tidak pernah dilakukan, namun dilaporkan seolah-olah kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur,” ungkap Enjang dalam konferensi pers, Rabu (16/04/2025).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp444.528.314.

Sebagai tindak lanjut, dua tersangka yakni AN dan MU langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. AN dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sedangkan MU di Rutan Kelas IIA Kendari. Sementara itu, NU belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit dan masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Baca Juga  Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Kendari Tahun 2025

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Ini bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan akuntabilitas dan menindak tegas setiap penyalahgunaan anggaran negara,” tegas Kasi Pidsus.

Kasi Pidsus Enjang Slamet menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah serius Kejari Kendari dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penulis : Iwan
Editor   : Redaksi








Visited 222 times, 1 visit(s) today