Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumanggeruka, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pada pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Kebijakan yang diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2025, ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat Sulawesi Tenggara.

“Melalui kebijakan ini, kami ingin membangun kesadaran nasionalisme yang lebih kuat di tengah masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Gubernur Andi Sumanggeruka dalam keterangannya yang diterima mitranusantara.id, Rabu (12/3/2025).

Seluruh pihak yang terkait diharapkan dapat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari.

Sejumlah masyarakat dan pelaku usaha menyambut baik kebijakan tersebut.

Ini langkah bagus untuk membangun rasa nasionalisme. Semoga bisa diterapkan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas publik,” kata Rudi, seorang pengusaha di Kendari.

Sementara itu, pemerintah daerah akan melakukan pemantauan guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan efektif di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga  PKN Sultra Gelar Pesta Rakyat di Tiga Wilayah Menjelang Pilkada Serentak 2024

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 9 times, 9 visit(s) today