Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRA NUSANTARA. id – Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mengusut tuntas para oknum yang menerima sewa lapak tidak resmi di kawasan eks MTQ Kendari.

Muhammad Yusup mengungkapkan, munculnya gejolak terkait penertiban pedagang ini salah satunya disebabkan adanya pungutan sewa lapak tidak resmi yang dikutip oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para pedagang dan berlangsung sudah sejak lama.

” Saya minta pihak APH untuk menelusuri dan menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam penarikan sewa lapak yang ada di kawasan MTQ tersebut, itu sudah melanggar hukum,” tegas Pj Wali Kota Kendari.

Kepala Pelaksana BPBD Sulawesi Tenggara ini menjelaskan, penataan di kawasan eks-MTQ Kota Kendari dilakukan dalam upaya membuat Kota Kendari menjadi Kota yang nyaman untuk semua warga Kota Kendari.

Terlebih kawasan eks-MTQ ini, menjadi salah satu simbol Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini kini menjadi salah satu tempat yang terlihat kumuh.

“Oleh karena itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima ini dan ini sudah peringatan yang kedua,” ujarnya.

Baca Juga  Kembangkan Produk Lokal Butuh Keterlibatan Kaum Milinial

Diketahui, Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Rencana hari ini, Kamis (18/4/2024) Pemerintah Kota Kendari akan melayangkan surat pemberitahuan kedua pada para pedagang kawasan eks MTQ untuk membongkar sendiri lapaknya.

Penulis: Zayyan

Visited 55 times, 1 visit(s) today