KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari memperkuat koordinasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan melibatkan aparatur kecamatan dan kelurahan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan tertib sekaligus mencegah pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Implementasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Persetujuan Bangunan Gedung yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (4/11/2026).
Sekda Kota Kendari, Amir Hasan menegaskan bahwa sistem perizinan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan PBG merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum.
Namun, kemudahan perizinan harus tetap berjalan seiring kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan gedung. Karena itu, camat dan lurah diminta memahami mekanisme perizinan agar dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Saya berharap seluruh camat dan lurah dapat memahami kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan OSS-RBA dan PBG, sehingga mampu memberikan informasi dan edukasi yang benar kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Sekda.
Ia juga meminta aparatur wilayah berperan dalam pembinaan, pengawasan, serta penyampaian informasi mengenai kegiatan usaha dan pembangunan gedung sesuai tugas dan kewenangannya. Koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta organisasi perangkat daerah teknis dinilai penting untuk mencegah persoalan perizinan di lapangan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kendari, Ibram Agus Sakti, menjelaskan pentingnya keterlibatan lurah dan camat sejak tahapan awal pengurusan perizinan, terutama terkait Keterangan Rencana Kota (KRK).
Menurut Ibram, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi teknis terkait agar permohonan KRK dapat terlebih dahulu diketahui dan ditandatangani lurah serta camat sebelum proses berlanjut. Skema tersebut diharapkan memperkuat pemahaman aparatur wilayah terhadap rencana pembangunan di lingkungan masing-masing.
Ia menjelaskan, layanan perizinan yang dikoordinasikan DPMPTSP menggunakan sejumlah aplikasi, yakni OSS, Si Cantik Cloud, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), dan MPP Digital.
Melalui OSS, perizinan usaha diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah, menengah tinggi, hingga tinggi. Sementara proses KRK dan persetujuan bangunan gedung membutuhkan koordinasi dengan instansi teknis sesuai kewenangannya.
Ibram juga menekankan bahwa pengawasan perizinan tidak hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Peran lurah dan camat diperlukan untuk membantu mengenali kondisi wilayah, termasuk memperhatikan ketentuan garis sempadan sungai dan jalan dalam rencana pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Kendari berharap pemahaman aparatur wilayah semakin baik sehingga pelayanan perizinan lebih terkoordinasi, pengawasan pembangunan berjalan efektif, dan iklim investasi di Kota Kendari tetap kondusif.
Penulis: Sumarlin









