KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022–2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar, Kamis (15/10/2026).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan kedua tersangka masing-masing berinisial JI, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Pemprov Sultra periode 2020–2024, dan AL, selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sultra periode 2022–2026 sekaligus pengguna anggaran.
Nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses finalisasi oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berupa pencairan atau realisasi anggaran yang tidak semestinya serta kelebihan pembayaran dalam kegiatan jamuan tamu,” ungkapnya.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia kepada pihak terkait. Uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah kegiatan disebut fiktif atau tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kejati Sultra akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari. Tersangka AL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, sedangkan tersangka JI ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah memeriksa mantan gubernur dan mantan wakil gubernur Sulawesi Tenggara berinisial AM dan LM di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Pasal 29 KUHAP karena keduanya tidak hadir dengan alasan yang dinilai patut, sebagaimana dijelaskan dalam keterangan penyidikan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut menyita sejumlah uang, aset berupa tanah, dokumen, serta barang bukti dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Sultra juga mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum dari penyalahgunaan anggaran tersebut agar segera mengembalikan uang yang diterima. Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan aset negara.
Penyidikan masih menjadi bagian penting untuk memastikan rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara terungkap secara menyeluruh. Penetapan tersangka dan dugaan perbuatan dalam perkara ini tetap harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Sumarlin










