Penulis : Redaksi

RAHA, MITRANUSANTARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Muna, setelah Sekretaris DPRD (Sekwan) Muna, Aris, membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam laporan tersebut disebutkan, seluruh fraksi melalui Banggar DPRD Muna pada prinsipnya menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan akhir, terjadi perubahan pada sejumlah komponen dalam struktur APBD Muna 2026. Pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,061 triliun mengalami penambahan sekitar Rp122 miliar, sehingga setelah perubahan menjadi Rp1,184 triliun.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1,030 triliun bertambah sekitar Rp132 miliar, sehingga total belanja setelah perubahan mencapai Rp1,162 triliun lebih.

Baca Juga  Kampanye di BauBau, ASR-Hugua Bakal Tingkatkan Sektor Perikanan

Dengan perubahan tersebut, posisi surplus/defisit setelah perubahan tercatat sekitar Rp22 miliar.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp9,5 miliar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp31 miliar lebih.

Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan berada pada angka Rp22 miliar lebih, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp0.

Meski Raperda Perubahan APBD telah disetujui, DPRD Muna memberikan sejumlah catatan strategis dan penekanan kepada Pemerintah Kabupaten Muna agar menjadi perhatian serta ditindaklanjuti dalam pelaksanaan anggaran.

Wakil Bupati Muna, La Ode Asrafil, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Muna yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurut Asrafil, persetujuan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD ini, pimpinan dan anggota Dewan bersama TAPD Muna telah menunjukkan komitmennya dalam membahas KUA-PPAS Perubahan yang berorientasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujar Asrafil. Sabtu, (26/09/2026).

Baca Juga  Temui Menteri PU, Bupati Muna Ajukan Proposal Pembangunan Senilai Rp226 Miliar

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Muna akan menindaklanjuti berbagai catatan, pandangan, serta masukan yang disampaikan Banggar DPRD Muna dalam proses pembahasan.

Asrafil juga berharap kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus terjaga dalam pelaksanaan program pembangunan.

“Saya berharap kemitraan dan kerja sama yang terjalin harmonis antara eksekutif dan legislatif ini dapat terus dipertahankan demi mewujudkan pembangunan daerah yang merata serta mewujudkan industrialisasi JATI menuju Muna yang Barakati, Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan,” harapnya.

Reporter: Baharuddin

Visited 15 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow