Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang dilakukan PT Tajak Ramadhan Grup (TRG). Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Sultra, yang dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, Muhammad Lalan Jaya, Jumat (26/6/2026).

Kombes Pol Wisnu Wibowo menjelaskan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni IGM selaku Kepala Cabang Travel Umrah TRG dan AN selaku manajer. Keduanya tidak hanya dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga dikenakan pasal TPPU untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Penerapan TPPU dilakukan agar penyidik tidak hanya mengungkap tindak pidananya, tetapi juga dapat menelusuri aset-aset hasil kejahatan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban,” kata Wisnu.

Baca Juga  Tindaklanjuti Laporan Terhadap Calon Rektor UHO, Ombudsman Lakukan Verifikasi Formil ke Pelapor

Menurutnya, penyidik telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menelusuri aliran dana serta aset milik para tersangka.

Hingga saat ini, Polda Sultra telah menerima lebih dari 13 laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 218 calon jemaah umrah. Total kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp7 miliar.

Sebagai bagian dari proses penyidikan TPPU, polisi telah menyita satu unit rumah tipe 36/91 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penyitaan dilakukan berdasarkan izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami ingin menjawab pertanyaan para korban mengenai ke mana uang mereka. Karena itu, penyidik menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penanganan perkara ini akan kami tuntaskan secara profesional hingga seluruh proses hukum selesai,” tegas Wisnu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tenggara, Muhammad Lalan Jaya, mengapresiasi langkah cepat Polda Sultra dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca Juga  Polda Sultra Bantah Kriminalisasi Tiga Warga Routa, Penahanan Disebut Sesuai Prosedur Hukum

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah.

“Pastikan travel yang dipilih memiliki izin resmi dan dapat diverifikasi melalui aplikasi SATU HAJI. Jangan mudah tergiur dengan penawaran paket umrah berbiaya murah yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut sinergi antara Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Haji dan Umrah dalam mencegah praktik penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ilegal.

Menurutnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku penipuan berkedok perjalanan ibadah.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga menerapkan TPPU agar penegakan hukum tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga membuka peluang pemulihan kerugian korban melalui penelusuran aset. Masyarakat kami imbau untuk selalu waspada terhadap tawaran paket umrah maupun haji dengan harga murah atau penawaran lain yang mencurigakan,” pungkas Iis.

Visited 3 times, 12 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow