Penulis : Redaksi

JAKARTA, MITRANUSANTARA.id – Tim Kerja Perundang-undangan (PUU) pada Sekretariat Ditjen Dukcapil menggelar rapat peningkatan kapasitas aparatur Ditjen Dukcapil. Kegiatan ini, yang berlangsung di Jakarta, fokus pada penyelesaian permasalahan hukum dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Rapat ini dibuka oleh Plh. Sekretaris Ditjen Dukcapil, Adel Trilius, yang mewakili Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi yang berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Adel menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan panitia, terutama Tim Kerja PUU Setditjen Dukcapil, yang telah merancang dan mempersiapkan jalannya acara dengan baik.

Adel menekankan pentingnya rapat ini, mengingat Dukcapil dihadapkan pada berbagai permasalahan hukum terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.

“Ini menyangkut proses penerbitan dokumen serta berbagai hal terkait Dinas Dukcapil daerah yang berdampak timbulnya proses hukum yang melibatkan pejabat dalam posisi jabatannya, secara pribadi, maupun institusi,” tutur Adel.

Lebih lanjut, Adel menambahkan bahwa permasalahan hukum yang menjadi perhatian bersama tidak hanya sebatas dokumen kependudukan, tetapi juga meliputi aspek HAKI. Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman mendalam tentang beragam aspek HAKI, mulai dari hak cipta, paten, merek dagang, hingga desain industri khususnya di lingkup pemerintahan.

Baca Juga  Pangdam XIV/Hasanuddin Baru Siap Bersinergi dengan Pemerintah dan Masyarakat

“Ada banyak jenis HAKI, pengetahuan terhadap jenis-jenis tersebut menjadi penting bagi kita semua, terutama aparatur Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil daerah. Dengan begitu, kita dapat melindungi inovasi karya kita sehingga dapat meminimalkan terjadinya praktik pencurian, penjiplakan, atau plagiarisme,” jelas Adel kepada seluruh peserta di ruangan.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Maharani Sofiaty (Karo Hukum dan Organisasi Dewan Pengurus Korpri Nasional), Henny Marlyna (Pakar HAKI sekaligus Dosen FHUI), Santoso (Analis Hukum Ahli Muda pada Biro Hukum Kemendagri), serta Shanti Tatang (Kabid Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian Adminduk Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta).

Para narasumber memberikan materi yang komprehensif mengenai penyelesaian permasalahan hukum di lingkup Ditjen Dukcapil dan Disdukcapil daerah, serta pentingnya perlindungan HAKI.

“Harapannya tentu materi yang disampaikan memberikan arahan kepada para peserta dalam menyiapkan bahan advokasi maupun tindakan hukum dan HAKI,” ujar Adel.

Di akhir sambutannya, Adel berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah peningkatan kapasitas aparatur Dukcapil dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Selain itu, ia mendorong para peserta untuk mendaftarkan setiap hasil karya ciptanya sebagai hak kekayaan intelektual ke Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham agar tidak mudah diklaim oleh pihak lain.

Baca Juga  Empat Pendaftar Hanya Bachrun Kembalikan Berkas di PBB Muna

“Tanpa perlindungan yang memadai terhadap HKI, maka upaya mendorong inovasi dan penciptaannya bisa terhambat. Maka dari itu, mari kita apresiasi dan hargai setiap kekayaan intelektual demi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi,” ajak Adel.

Acara ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari para Kepala Subdirektorat di lingkungan Ditjen Dukcapil, Ketua/Koordinator Bagian Perundang-undangan komponen Kemendagri, para Ketua/Koordinator Bagian Perundang-undangan Ditjen Pemdes, Ditjen Bangda, Ditjen Otda, Kabid Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Kabid Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Kabid Disdukcapil Kota Tangerang Selatan, dan para staf di lingkungan Ditjen Dukcapil.

Dengan rapat ini, diharapkan aparatur Ditjen Dukcapil dapat lebih siap menghadapi tantangan hukum yang muncul serta memahami pentingnya perlindungan HAKI untuk melindungi inovasi dan karya mereka.

Penulis: Zayyan




Visited 16 times, 1 visit(s) today