KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari kembali memperketat pengawasan distribusi dan penjualan LPG 3 kilogram (kg). Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM bersama Satpol PP, pemerintah kecamatan dan kelurahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kecamatan Kendari Barat, Kamis (8/10/2026).
Sidak dipimpin Plt Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari Adi Nias, bersama Plt Kasat Pol PP dan tim. Pengawasan juga melibatkan Camat Kendari Barat, para lurah se-Kecamatan Kendari Barat serta Bhabinkamtibmas di sejumlah titik.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk keluhan pemilik pangkalan terkait distribusi tabung LPG dari agen.
Salah seorang pemilik pangkalan yang masuk kategori lanjut usia mengaku kerap menerima tabung LPG dalam kondisi kosong dari agen. Kondisi tersebut disebut berdampak pada harga jual karena pemilik pangkalan menaikkan harga LPG 3 kg dari Rp20 ribu menjadi Rp23 ribu.
Temuan tersebut menjadi perhatian Dinas Perdagangan. Adi Nias mengatakan pihaknya akan menyampaikan laporan kepada Pertamina agar pengawasan terhadap distribusi LPG dari agen ke pangkalan dapat ditingkatkan.
“Temuan ini akan kami laporkan kepada Pertamina agar pengawasannya lebih ditingkatkan,” kata Adi.
Sidak kemudian berlanjut ke Kelurahan Lahundape, tepatnya di Jalan Bunga Duri. Di lokasi tersebut, petugas menemukan pangkalan yang menempati kios milik pengecer.
Menurut keterangan yang diperoleh di lapangan, pangkalan tersebut dipindahkan dari lokasi awal karena pemilik mengaku khawatir tabung LPG kerap hilang.
Persoalan harga juga ditemukan di lokasi tersebut. Pemilik kios menyampaikan bahwa LPG 3 kg dari pangkalan dijual seharga Rp23 ribu, sementara dirinya menjual kembali secara eceran dengan harga Rp28 ribu.
Namun, setelah pemilik pangkalan dihubungi dan datang ke lokasi, petugas pangkalan menyampaikan bahwa LPG 3 kg dijual kepada masyarakat dengan harga Rp20 ribu sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Atas temuan tersebut, Dinas Perdagangan akan membuat berita acara untuk kemudian diteruskan kepada Pertamina Patra Niaga sebagai bahan tindak lanjut dan evaluasi distribusi LPG bersubsidi.
Dalam sidak tersebut, petugas juga kembali mengingatkan seluruh pemilik pangkalan agar mematuhi ketentuan harga dan pola penyaluran LPG 3 kg. Pangkalan wajib menjual LPG kepada masyarakat sesuai HET sebesar Rp20 ribu serta memprioritaskan warga yang berada di sekitar pangkalan.
Apabila kebutuhan warga sekitar telah terpenuhi dan masih terdapat stok, LPG dapat dijual kepada pengecer. Namun, harga dari pangkalan kepada pengecer tetap harus Rp20 ribu.
Selanjutnya, pengecer diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada konsumen dengan harga Rp23 ribu.
Pemerintah menegaskan ketentuan tersebut harus dipatuhi untuk menjaga agar LPG bersubsidi tetap diterima masyarakat yang berhak dengan harga sesuai ketentuan.
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan juga mengingatkan bahwa pangkalan yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai tindakan tegas hingga penutupan.
Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai ketentuan dan tidak membebani masyarakat dengan harga di luar HET.
Penulis: Sumarlin










