Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026, pelaku usaha di seluruh Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, diimbau untuk segera mengurus sertifikat halal bagi produk maupun jasa yang mereka tawarkan. Sertifikat halal kini menjadi syarat penting tidak hanya untuk memenuhi aturan pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konsumen.

Salah seorang Pendamping Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Syahir menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan bukti resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, yang memastikan bahwa bahan, proses produksi, dan penyajian suatu produk sesuai dengan prinsip syariat Islam.

“Sertifikat halal adalah bentuk kepastian bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi benar-benar aman, berkualitas, dan sesuai dengan syariat. Bagi pelaku usaha, ini adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan dan daya saing,” jelas Syahir, Sabtu (25/10/2025).

Syahir menerangkan, ada beberapa jenis produk dan jasa yang wajib bersertifikat Halal. Berdasarkan ketentuan BPJPH, produk yang wajib bersertifikat halal meliputi:

Barang: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan masyarakat.

Baca Juga  Wali Kota Cup 2025 Resmi Dibuka, Pemkot Kendari Kucurkan Rp1,45 Miliar untuk Olahraga

Jasa: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

“Tidak hanya makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, obat, hingga jasa pengolahan dan penyajian makanan wajib tersertifikasi halal,” terang Sahir.

Syahir menyampaikan bahwa berdasarkan himbauan dari BPJPH RI, mulai 17 Oktober 2026, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman olahan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa sembelihan dan hasil sembelihan wajib memiliki sertifikat halal.

Jika belum memiliki sertifikat hingga batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari peredaran

“Pemerintah tegas dalam hal ini. Namun jangan khawatir, ada banyak kemudahan, terutama bagi pelaku UMKM,” kata Syahir.

Syahir bilang, kabar baiknya pemerintah melalui BPJPH memberikan fasilitas sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Ia menjelaskan bahwa pendamping SJPH akan membantu seluruh proses, mulai dari pendaftaran di sihalal.go.id, pengumpulan dokumen, hingga produk dinyatakan halal.

“Pelaku UMKM tidak perlu takut dengan biaya. Prosesnya gratis, cepat, dan saya siap mendampingi dari awal hingga sertifikat keluar,” tegasnya.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Ajak Partisipasi 18 Ribu Warga Bergerak Bersama Membersihkan di World Cleanup Day 2025

Syahir menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlanjutan usaha.

“Produk bersertifikat halal lebih dipercaya, lebih mudah diterima di pasar nasional maupun ekspor. Ini bukan beban, tapi peluang besar bagi pelaku usaha untuk naik kelas,” ujarnya.

Untuk cara mengurus Sertifikat Halal, berikut langkah-langkah utama dalam proses sertifikasi halal:

  • Isi data usaha dan produk
  • Pendampingan SJPH oleh pendamping tersertifikasi
  • Audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
  • Penetapan fatwa halal oleh MUI

Syahir bilang, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH, berlaku selama 4 tahun. Untuk informasi dan pendampingan sertifikasi halal gratis, masyarakat dapat menghubungi Pendamping SJPH Syahir melalui WhatsApp: 0895-2059-3107.

“Program Wajib Halal 2026 merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia dengan dukungan aktif dari seluruh pelaku usaha, lembaga pendamping, dan masyarakat,” tutup Syahir.

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 11 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow