KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta masyarakat Pulau Wawonii untuk tidak mudah terprovokasi oleh aksi sekelompok warga. Hal ini disampaikan setelah aksi damai yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Pulau Wawonii Bersatu beberapa waktu lalu yang menuntut Perusahaan tersebut meninggalkan pulau. Kamis (21/11/2024).
Dalam aksi tersebut, sejumlah warga menuntut agar PT GKP segera menghentikan operasional tambangnya. Beberapa tuntutan utama dari massa antara lain, mempertanyakan kelangsungan operasional perusahaan meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan pembatalan IPPKH No. 403/K/TUN/TF/2024, serta tuduhan bahwa aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang diduga menyebabkan penyakit kulit pada warga.
General Manager External Relations PT GKP, Bambang Murtiyoso, memberikan klarifikasi terkait aksi tersebut, dan mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bambang Murtiyoso menegaskan bahwa PT GKP telah memenangkan gugatan terkait perizinan tambang melalui Perkara No. 133 PK/TUN/LH/2024, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, aktivitas pertambangan perusahaan sepenuhnya sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“PT GKP memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung, dan kami berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum ini,” ujar Bambang.
Bambang juga menekankan komitmen PT GKP untuk selalu mengutamakan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengikuti standar Good Mining Practice (GMP), termasuk reklamasi untuk memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem.
Tidak sampai disitu, PT GKP juga mengelola fasilitas pengolahan air dan membangun sumur bor serta kolam sedimentasi untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sekitar.
“Sejauh ini, kami tidak menerima laporan terkait penyakit kulit yang disebabkan oleh aktivitas tambang. Setiap tahun, PT GKP juga menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM), termasuk pelayanan kesehatan gratis, pengobatan, serta pemberian makanan tambahan untuk anak-anak di desa-desa sekitar tambang,” tegas Bambang.
Bambang mengungkapkan penyesalannya terkait adanya framing yang mengaburkan fakta bahwa aksi damai pada 18 November lalu berlangsung dengan damai dan tertib.
“Aksi yang dimulai sejak pukul 08.30 dan berakhir pada 11.30 WITA, dengan kedua belah pihak saling berdiskusi secara konstruktif. Tidak ada ketegangan atau kekerasan yang terjadi. Semua dokumentasi lengkap pertemuan telah kami simpan,” jelas Bambang.
Dia juga menegaskan bahwa berita yang beredar tentang pengusiran PT GKP dan tuduhan penyakit kulit akibat pencemaran lingkungan adalah tidak benar.
“Kami tidak menerima laporan tentang penyakit gatal-gatal atau pencemaran lingkungan yang dituduhkan. Berita tersebut tidak akurat dan berlebihan, hanya akan menciptakan keresahan di masyarakat,” kata Bambang.
Bambang bilang, PT GKP mengajak semua pihak, khususnya masyarakat Pulau Wawonii, untuk menjaga suasana yang aman, tentram, dan kondusif.
“Perusahaan mengimbau agar masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bersama-sama menciptakan kedamaian bagi pulau yang tercinta ini,” pungkas Bambang.