Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi sekaligus Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 dan Tindak Lanjut Rencana Aksi (Renaksi) SPI 2024 di ruang rapat Wali Kota Kendari, Kamis (30/10/2025).

Rapat ini menjadi momentum penting memperkuat komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran,SKM., menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

“Kalau ada kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi kepada tim KPK maupun tim monitoring daerah, mohon langsung disampaikan kepada saya. Saya akan segera intervensi agar pemeriksaan berjalan objektif dan transparan,” ujar Wali Kota Siska.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen membangun sistem pengawasan internal yang kuat, memperkuat integrasi data, serta mendorong digitalisasi layanan publik.

“Kita ingin semua perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan,” tambahnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa substansi pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar kelengkapan dokumen. Ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap pedoman MCP dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Apresiasi Pj Bupati Kolaka Terhadap Kontribusi PT Vale dalam Pembangunan Daerah

“Dokumen memang penting, tetapi yang lebih penting adalah substansinya, bagaimana kita benar-benar memahami aturan dan menjalankannya dengan taat. Karena yang dinilai bukan hanya kelengkapan laporan, tapi sejauh mana kita menghindari potensi pelanggaran hukum,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, dari perspektif hukum, tindakan korupsi berawal dari tiga unsur utama: adanya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan keuntungan pribadi atau pihak lain. Dua unsur pertama dapat dicegah jika setiap pejabat publik benar-benar memahami dan menaati peraturan yang berlaku.

Edi juga menegaskan bahwa MCP sejatinya adalah alat ukur kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Jika kepatuhan dasar saja belum maksimal, maka risiko pelanggaran akan meningkat. Karena itu, KPK mendorong setiap pejabat, terutama kepala OPD, untuk membaca dan memahami pedoman MCP secara utuh.

“Jangan menilai pedoman itu tidak penting. Baca dan pahami dari awal sampai akhir. Karena dengan memahami aturan, kita bisa mencegah pelanggaran sebelum terjadi. Itulah esensi dari pencegahan korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Wilayah IV.2 KPK, Tri Budi Rahmanto, menjelaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas mengingatkan pejabat agar tidak menerima suap, tetapi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik dan sistematis.

Baca Juga  Pemkot Kendari Susun RAD Kepemudaan 2025, Libatkan Pemuda hingga Akademisi

“Pencegahan berarti menutup celah agar niat untuk melakukan penyimpangan bisa dicegah sejak awal. Komitmen pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan upaya ini,” ujarnya.

Berdasarkan data KPK, nilai MCSP Kota Kendari per 24 Oktober 2025 mencapai 46,54%. Dari total 682 dokumen, sebanyak 351 sudah diunggah dan 238 diterima, sementara 331 belum diunggah dan 63 belum diverifikasi. Area yang dinilai meliputi Perencanaan (35,32%), Penganggaran (39,72%), Pelayanan Publik (65,2%), Manajemen ASN (48,82%), Barang Milik Daerah (52,49%), OPD (41,66%), dan Pengawasan APIP (43,12%).

Nilai tersebut menunjukkan progres signifikan, namun masih perlu ditingkatkan agar capaian MCP Kendari dapat mencapai di atas 90% pada 2025. KPK menilai, peningkatan capaian ini harus melibatkan seluruh OPD secara kolaboratif, bukan hanya tugas Inspektorat atau tim pengawasan semata.

Penulis: Sumarlin

Visited 83 times, 2 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow