MITRANUSANTARA.id – Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi dicabut dan diubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan ini dikukuhkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Dengan resmi berubahnya status Jakarta menjadi DKJ, kota ini kini bersiap menjalankan perannya sebagai pusat ekonomi dan inovasi di Indonesia, seiring dengan pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN Nusantara.
Keputusan tersebut diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU ini ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 November 2024, yang sekaligus menandai langkah besar dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sebagai pusat pemerintahan modern dan berteknologi tinggi.
Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapatkan kewenangan baru, seperti yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UU tersebut. Kewenangan ini meliputi:
- Pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor per orang.
- Penerapan inovasi rekayasa lalu lintas.
- Akses data pelanggaran Electronic Road Pricing (ERP) dari Polri, meskipun penindakannya tetap di bawah kewenangan kepolisian.
Namun, aturan ini membutuhkan langkah tindak lanjut agar tidak menimbulkan dampak negatif pada sektor lain.
Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, menekankan perlunya keseimbangan antara menciptakan lingkungan yang baik dan menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu penyumbang PAD terbesar Jakarta masih berasal dari pajak kendaraan bermotor,” jelasnya pada Sabtu 4 Mei 2024 silam.
Selain kewenangan baru, perubahan status ini berdampak pada dokumen kependudukan. Sekretaris Daerah Jakarta, Joko Agus Setyono, menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) masyarakat Jakarta akan disesuaikan dari “Daerah Khusus Ibu Kota” menjadi “Daerah Khusus Jakarta.”
“Kami sudah menyiapkan anggaran untuk mencetak ulang KTP elektronik warga Jakarta,” ungkapnya.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaludin. Menurutnya, perubahan tersebut bersifat administratif dan tinggal diproses oleh dinas terkait.
Perubahan status ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi persoalan klasik Jakarta, seperti kemacetan dan emisi. Kebijakan pembatasan usia kendaraan yang diatur dalam UU baru ini diharapkan dapat mendukung upaya tersebut.
Meski begitu, implementasi kebijakan ini memerlukan persiapan matang agar kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.