Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRA NUSANTARA. ID – Pemerintah Kota Kendari membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari, Satria Damayanti  menjelaskan, Perwali ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Kepala Bapenda mengatakan, Perwali ini hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah saja yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Salah satu kriteria pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah kepemilikan rumah pertama dengan tipe rumah paling besar yaitu tipe 36.

“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2024 pembebasan BPHTB untuk MBR adalah untuk kepemilikan rumah pertama. Jadi apabila ia sudah pernah memiliki rumah atau membangun sendirinya, dia tidak termasuk kategori yang akan kita fasilitasi untuk dibebaskan pajaknya,” jelas Kepala Bapenda dalam sosialisasi BPHTB di Balai Kota, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga  Jelang Pilgub Sultra, Andi Sumangerukka Target 23 kursi Pengusung Partai Koalisi

Berdasarkan pasal 8 peraturan Wali Kota Kendari Nomor 41 tahun 2024, Kepala Bapenda menyebut kriteria MBR untuk tidak kawin paling banyak sebesar Rp7 juta, kategori kawin paling banyak sebesar Rp8 juta dan kategori untuk peserta tabungan perumahan rakyat paling banyak sebesar Rp8 juta.

Sedangkan untuk luas lantai paling luas yaitu 36 meter persegi untuk pemilikan Rumah Umum dan satuan rumah susun dan luas lantai paling luas yaitu 48 meter persegi untuk pembangunan rumah swadaya.

Berikut adalah persyaratan permohonan pembebasan BPHTB bagi MBR, berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 41 tahun 2024 yaitu, fotokopi identitas kependudukan, fotokopi alas berupa sertifikat dan atau surat keterangan tanah, bukti jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli melalui legalisasi/waarmerking notaris atau pejabat pembuat akta tanah.

Fotokopi SPPT dan SSPD/STTS PBB-P2, lunas PBB-P2 5 (lima) tahun terakhir, surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh atasan langsung tempat bekerja, surat pernyataan pemohon tentang penghasilan dan surat pernyataan belum memiliki rumah di Indonesia, surat keterangan tidak/belum memiliki rumah dari Kelurahan/Desa sesuai domisili, dan bukti pembayaran gaji/upah bulan terakhir bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta.

Baca Juga  Danrem 143/HO Prioritaskan Objektivitas dalam Sidang Parade Bintara TNI AD 2024

Penulis : Rizal
Editor   : Redaksi

Visited 124 times, 1 visit(s) today