Oleh: Kamal Rahmat, S.H
(Anggota Gerakan Advokat Indonesia/GERADIN Sultra)
MITRANUSANTARA.ID – Peringatan hari ulang tahun ke-18 Partai Gerindra dapat dipandang sebagai momentum reflektif untuk meninjau kembali kontribusi partai politik dalam penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan. Dalam konteks nasional, salah satu agenda yang terus memperoleh perhatian publik adalah kebutuhan akan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai instrumen pendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagai partai politik dengan representasi signifikan di parlemen dan peran penting dalam dinamika politik nasional, Partai Gerindra memiliki posisi strategis untuk berkontribusi secara konstruktif dalam mendorong pembahasan UU Perampasan Aset. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap proses legislasi yang transparan, partisipatif, serta berorientasi pada penguatan kepastian hukum.
Dalam proses tersebut, pengawalan terhadap substansi menjadi aspek penting. UU Perampasan Aset perlu dirancang secara cermat agar sejalan dengan prinsip negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah. Dengan pendekatan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen hukum yang objektif dan proporsional, serta memiliki legitimasi yang kuat di mata publik.
Perlu ditegaskan bahwa pengesahan UU Perampasan Aset merupakan tanggung jawab kolektif seluruh partai politik di DPR. Secara konstitusional, partai politik berperan sebagai pilar demokrasi dan sarana artikulasi kepentingan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan negara. Oleh karena itu, keberhasilan atau kegagalan agenda legislasi ini tidak dapat dilekatkan pada satu partai tertentu, melainkan merupakan hasil dari kerja bersama lembaga legislatif secara keseluruhan.
Penundaan pembahasan atau belum tercapainya kesepakatan terhadap UU Perampasan Aset kerap dipersepsikan publik sebagai tantangan dalam konsolidasi komitmen pemberantasan korupsi. Persepsi tersebut perlu disikapi secara bijak oleh seluruh aktor politik melalui upaya komunikasi publik yang terbuka serta langkah-langkah konkret dalam proses legislasi.
Dalam kerangka ini, peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat peran kepemimpinan politik yang mendorong dialog lintas partai. Upaya konsolidasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pembahasan UU Perampasan Aset berjalan secara inklusif, mengedepankan kepentingan nasional, dan menjauhkan diri dari pertimbangan jangka pendek.
Secara normatif dan empiris, keberadaan UU Perampasan Aset dipandang sebagai pelengkap sistem penegakan hukum pidana, khususnya dalam upaya pemulihan keuangan negara. Dengan regulasi yang dirumuskan secara hati-hati dan bertanggung jawab, efektivitas penegakan hukum diharapkan dapat meningkat tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Pada akhirnya, Partai Gerindra bersama seluruh partai politik memiliki ruang dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam penguatan agenda antikorupsi melalui jalur legislasi. Keberhasilan pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi cerminan komitmen kolektif lembaga perwakilan rakyat dalam merespons kebutuhan hukum nasional secara proporsional dan berkelanjutan.



