MUNA, MITRANUSANTARA.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Muna mendorong Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muna untuk lebih aktif menggelorakan semangat Koperasi Pemuda. Hal ini penting mengingat keberadaan Koperasi Pemuda di Indonesia telah diakui dan diatur secara hukum dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Ketua HIPMI Muna, Irwandi Wachyudi, menegaskan bahwa koperasi merupakan wadah yang tepat bagi anak muda untuk belajar berwirausaha secara kolektif. Menurutnya, koperasi bukan hanya sekadar bentuk usaha, tetapi juga sekolah bagi anak muda dalam membangun karakter kewirausahaan yang berbasis kebersamaan dan keadilan.
“Sudah saatnya pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM menjadikan Koperasi Pemuda sebagai program strategis. Ini bukan soal ide baru, tapi soal menghidupkan kembali semangat kolektif anak muda dalam menggerakkan ekonomi. Regulasi sudah sangat jelas, tinggal komitmen dan aksi nyata,” ujar Irwandi Wachyudi yang akrab disapa Aco. Selasa (8/4/2025).
Aco menerangkan, Koperasi Pemuda telah memiliki payung hukum yang kuat, di antaranya:
- UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang mencabut UU No. 25 Tahun 1992, dan menegaskan bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 yang mengatur kelembagaan koperasi, termasuk kewajiban pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- Peraturan OJK yang mengatur koperasi di sektor jasa keuangan, termasuk aspek permodalan, perizinan, hingga pengawasan.
“Selain itu, UU Cipta Kerja Tahun 2020 juga memberi kemudahan bagi koperasi dalam pengembangan dan daya saing,” kata Aco kepada mitranusantara.id
Aco menambahkan, koperasi bisa menjadi pintu masuk bagi lahirnya pengusaha-pengusaha muda baru di Muna.
“Bayangkan jika setiap kecamatan punya satu koperasi pemuda aktif, berapa banyak anak muda yang bisa dilatih, didorong, dan diberdayakan? Ini investasi sosial yang luar biasa,” tutupnya.