MITRANUSANTARA.id – Lembaga Advokasi, Penggerak, dan Pengembangan Olahraga (LAPPOR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara dan Inspektorat Daerah Sultra segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana hibah Rp11 miliar oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra. Desakan ini didasarkan pada dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung atlet, khususnya pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara.
“Kami meminta dengan hormat agar BPK dan Inspektorat Sultra melakukan audit investigasi terhadap dana hibah tersebut. Dugaan kami ada indikasi ‘permainan’ dalam pengelolaannya,” tegas Rahmat Hidayat, Direktur Eksekutif LAPPOR. Minggu (22/12/2024).
Rahmat menyebut dugaan ini muncul berdasarkan pengalaman serupa pada tahun 2023, di mana KONI Sultra dianggap tidak transparan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah. Beberapa hibah yang dianggap bermasalah termasuk dana Musprov KONI sebesar Rp17 miliar, hibah Porprov Baubau-Buton senilai Rp15,43 miliar, dan hibah KONI Sultra Rp5 miliar.
LAPPOR juga mengungkapkan keluhan dari berbagai cabang olahraga (cabor) terkait minimnya perhatian dari KONI Sultra sebelum PON Aceh-Sumut. Salah satu sorotan utama adalah perhatian terhadap tim Softball, yang meski menjadi satu-satunya cabor peraih emas untuk kontingen Sultra, justru minim dukungan.
Pahri Yamsul, Ketua Pengprov Perbasasi Sultra, sebagaimana dilansir dari haluansultra.id menyampaikan kekecewaannya terhadap KONI Sultra.
“Kami ini ditarget emas, tapi tidak diberi biaya peralatan, biaya coba lapangan, atau keberangkatan lebih awal untuk tes lapangan. Kondisi ini sungguh mengecewakan,” ujar Pahri.
LAPPOR juga mencatat hingga saat ini KONI Sultra belum memberikan LPJ dana hibah PON Aceh-Sumut kepada Pemprov Sultra. Bahkan, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, pada November lalu sempat meminta KONI segera menyerahkan LPJ tersebut sebelum mencairkan bonus atlet.
“Dana hibah harus dipertanggungjawabkan melalui LPJ sebelum pencairan dana lainnya. Ini aturan yang harus ditaati,” ujar La Ode Tariala, sebagaimana dilansir dari rri.id.
Rahmat menambahkan bahwa Ketua Umum KONI Sultra juga harus diperiksa terkait pengelolaan dana hibah.
“Jika ada dugaan penyimpangan, hal ini tak lepas dari arahan pimpinannya. Jika tidak, maka manajemen organisasi perlu diapresiasi,” ujarnya.
LAPPOR berharap audit ini bisa menjadi langkah awal untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap KONI Sultra dan memastikan bahwa dana hibah digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kemajuan olahraga Sulawesi Tenggara.