KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kontestasi pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025–2029 mulai memanas. Salah satu calon kuat, Prof. Armid S. Si., M.Si., M.Sc., D.Sc., dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara oleh Koalisi Pemerhati Perempuan dan Anak Sultra (KPPA Sultra) atas dugaan pelanggaran integritas moral dan etika akademik.
Laporan yang dilayangkan secara resmi ini memuat tudingan serius terhadap Prof. Armid, yang kini menjabat Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama UHO. Dalam laporan tersebut, KPPA mengungkapkan bahwa yang bersangkutan diduga menjalin hubungan tidak sah dengan dua perempuan, yakni seorang mantan stafnya berinisial R saat masih menjabat di LPMP UHO, dan seorang dosen Universitas Diponegoro, berinisial SS.
Informasi tersebut mencuat setelah viralnya video TikTok dari akun @TieSaranani yang menyebut dugaan keterlibatan Prof. Armid dalam hubungan yang dinilai tak patut bagi seorang calon rektor.
Ketua KPPA Sultra, Dahlia, menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan demi menjaga marwah dan integritas UHO sebagai institusi pendidikan tinggi yang seharusnya dipimpin oleh sosok berakhlak dan bermoral.
Dikatakan Dahlia, KPPA Sultra menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk serangan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab sosial untuk menjaga kampus tetap bersih dari oknum yang tidak pantas memimpin.
“Universitas bukan sekadar tempat belajar, tapi tempat membentuk nilai. Jika dari awal seorang calon rektor memiliki catatan dugaan pelanggaran etika, maka ini membahayakan arah moral institusi,” ujar Dahlia, Sabtu (24/5/2025).
Menurut Dahlia, KPPA menilai, syarat administrasi pencalonan rektor UHO periode 2025–2029 mengharuskan setiap kandidat menyatakan tidak pernah melakukan pelanggaran integritas akademik maupun moral. Maka dari itu, dugaan terhadap Prof. Armid dinilai telah menciderai semangat komitmen tersebut.
Lebih lanjut, KPPA Sultra dalam laporannya meminta Ombudsman segera menyelidiki dan mengambil tindakan sesuai kewenangan yang dimiliki. Mereka juga menyerahkan dokumen pendukung dan siap memberikan keterangan lanjutan apabila dibutuhkan dalam proses investigasi.
Dahlia bilang, aduan KPPA Sultra ini sudah diterima oleh Ombudsman RI perwakilan Sultra pada 21 Mei 2025, berdasarkan tanda terima dokumen yang ditanda tangani oleh staf atas nama Andal.
“Kami percaya Ombudsman mampu mengungkap kebenaran dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan rektor. Jika terbukti, Prof. Armid harus didiskualifikasi,” tegas Dahlia.
Hingga berita ini ditayangkan, mitranusantara.id terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak Prof. Armid maupun jajaran pimpinan Universitas Halu Oleo. (Red).