KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Bertempat di Kantor BNNP Sultra, Rabu (22/10/2025), digelar pemusnahan barang bukti narkotika golongan I hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Juni hingga Oktober 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, dan turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi, Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, UPBU Haluoleo, serta unsur masyarakat yang selama ini mendukung gerakan pemberantasan narkotika di Bumi Anoa.
Kepala BNNP Sultra, Agustinus Widdy Harsono, mengajak seluruh pihak untuk bersyukur atas terlaksananya kegiatan pemusnahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selama periode Juni hingga Oktober 2025, BNNP Sultra berhasil mengungkap tiga laporan kasus narkotika (LKN) dengan empat orang tersangka. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1.028,17 gram sabu, 3.501 gram ganja, dan 101 gram sabu tambahan dari hasil temuan di lapangan.

Dari total sabu yang disita, sebanyak 995,53 gram dimusnahkan, sementara 32,64 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara. Sehingga total narkotika yang dimusnahkan mencapai 1.096,53 gram sabu dan 3.501 gram ganja.
Adapun tiga lokasi pengungkapan terbesar berada di Kabupaten Kolaka, Bandara Haluoleo Kendari, dan Desa Morosi, Kabupaten Konawe. Dari operasi tersebut, BNNP Sultra berhasil menyelamatkan sekitar 18.408 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika golongan I yang memiliki efek mematikan dan merusak masa depan generasi muda.
Agustinus menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk Polda Sultra, Bea Cukai Kendari, Lanud Haluoleo, serta dukungan aktif masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terbangun. Tanpa dukungan semua pihak, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaku kejahatan narkotika dapat dijerat dengan hukuman maksimal, mulai dari 6 tahun penjara hingga pidana mati.
Penulis: Sumarlin



