Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Keluhan warga terkait kenaikan tarif parkir di kawasan Pasar Samping Korem mencuat. Tarif parkir roda dua yang biasanya Rp2.000 dilaporkan dipungut Rp5.000 tanpa pemberitahuan resmi maupun papan informasi tarif di lokasi.

Dalam aduan yang disampaikan masyarakat, pungutan tersebut dinilai meresahkan karena dilakukan sepihak dan diduga tidak sesuai ketentuan. Warga menilai lokasi itu termasuk area retribusi resmi pemerintah sehingga kenaikan tarif tanpa dasar aturan dianggap janggal.

Warga juga meminta pemerintah segera melakukan pengecekan serta penertiban jika ditemukan pelanggaran. Sejumlah usulan turut disampaikan, di antaranya penerbitan surat edaran tarif resmi parkir, pemberian sanksi tegas bagi pelanggar, pemasangan papan informasi tarif resmi di area pasar, hingga penguatan kanal pengaduan masyarakat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminuddin, menegaskan bahwa lokasi dimaksud bukan area parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah.

“Area itu bukan lokasi resmi pungutan parkir yang dikelola Dishub. Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin pengelolaan parkir di situ,” tegas Paminuddin, Selasa (17/2/2026).

Baca Juga  Kampanye Terakhir di Lakudo, ASR-HUGUA Tawarkan 8 Program Unggulan

Menurutnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa pungutan dilakukan oleh oknum di sekitar pasar tanpa dasar hukum yang jelas. Jika terbukti ada pungutan di luar ketentuan, hal tersebut masuk kategori parkir liar.

Paminuddin menyatakan telah meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penertiban.

“Saya sudah minta pihak berwajib untuk melakukan tindakan penertiban karena ini sudah masuk ranah pidana jika ada pungutan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan masyarakat, Dishub bersama pihak kepolisian akan segera melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dan pungutan di luar aturan yang berlaku.

Dishub Kota Kendari juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan pungutan parkir yang tidak sesuai tarif resmi. Pemerintah, kata Paminuddin, berkomitmen menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar.

“Kalau ada yang memungut di luar aturan, laporkan. Kita akan tindak tegas,” pungkasnya.

Dengan langkah penertiban ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Kendari lebih tertib dan transparan, serta tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga  2 Ribuan Kafilah Ramaikan Pembukaan MTQ XXX Kota Kendari

Penulis: Sumarlin

Visited 13 times, 13 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow