KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari mencatat capaian penuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 408 pejabat wajib lapor dinyatakan telah menyampaikan LHKPN dengan tingkat kepatuhan dan ketepatan waktu mencapai 100 persen.
Data yang bersumber dari Inspektorat Kota Kendari menunjukkan seluruh pejabat yang masuk kategori wajib lapor, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II, III, IV lurah, pejabat fungsional Inspektorat, kepala UPTD Puskesmas, hingga bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan, telah menuntaskan kewajiban tersebut.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari pengawasan, pendampingan, serta komitmen bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Di bawah arahan Ibu Wali Kota dan Bapak Wakil Wali Kota, kami terus melakukan pemantauan dan pendampingan kepada seluruh pejabat wajib lapor. Hasilnya, seluruhnya dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN dengan tepat waktu,” ujar Sri Yusnita, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen nyata penyelenggara negara dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kepatuhan ini juga menjadi indikator penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, peran aktif Inspektorat dalam melakukan monitoring berkala, pengingat, serta asistensi teknis kepada pejabat wajib lapor sangat berpengaruh terhadap capaian tersebut. Selain itu, kesadaran para pejabat akan pentingnya keterbukaan informasi kekayaan juga semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Capaian 100 persen ini sekaligus menjadi bukti bahwa budaya tertib administrasi dan transparansi terus diperkuat di lingkungan Pemkot Kendari. Pemerintah kota berharap konsistensi ini dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan tuntasnya pelaporan LHKPN oleh seluruh pejabat wajib lapor, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung gerakan antikorupsi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Penulis: Sumarlin



