Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban terhadap aktivitas pembuangan timbunan liar hasil galian pembangunan salah satu badan usaha ditemukan di Jalan Lingkar Dalam, kawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Sabtu (10/1/2026) malam. Penertiban dilakukan menyusul dampak serius yang ditimbulkan terhadap keselamatan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, menjelaskan bahwa timbunan tanah yang dibuang sembarangan di badan dan bahu jalan menyebabkan permukaan jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat cuaca panas. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Ini penertiban timbunan liar dari hasil galian pembangunan salah satu badan usaha yang dibuang sembarang. Dampaknya jalan menjadi licin saat hujan dan berdebu saat matahari panas,” ujar Paminuddin, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa, aktivitas pembangunan dengan cara penimbunan pada dasarnya tidak dilarang. Namun, yang menjadi persoalan adalah dampak dari timbunan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dan justru membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga  Harga sejumlah Komoditi Penyumbang Inflasi di Kota Kendari Masih Normal 

“Membangun dengan menimbun lokasi itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah dampak dari timbunan itu, karena kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari akibat jalan licin,” tegasnya.

Menurut Paminuddin, Dishub telah memberikan dua solusi tegas kepada pihak terkait. Pertama, menghentikan sementara aktivitas penimbunan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai. Kedua, menyediakan alat berat seperti buldoser untuk mendorong timbunan agar tidak berceceran ke badan jalan.

“Solusinya hanya dua. Pertama hentikan penimbunan, yang kedua menyediakan buldoser agar setiap timbunan yang menumpuk bisa langsung didorong supaya tidak berceceran di badan jalan, apalagi bahu jalan sudah terpakai tumpukan,” jelasnya.

Paminuddin menegaskan, tindakan truk pengangkut tanah yang menyebabkan material berceceran di jalan umum merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang mengatur sanksi pidana atau denda bagi angkutan barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena tanah galian yang dibuang sembarangan dapat dikategorikan sebagai limbah yang mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  153 Pelajar di Kendari Ikuti Seleksi Paskibraka 2025

Dari aspek lingkungan hidup, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena tanah proyek yang tidak dikelola dengan baik dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.

Dishub Kota Kendari mengingatkan seluruh pelaku pembangunan agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas konstruksi, khususnya yang berdampak langsung pada ruang publik dan keselamatan pengguna jalan. Penertiban serupa akan terus dilakukan jika ditemukan aktivitas pembangunan yang mengabaikan aspek keselamatan lalu lintas.

Pemerintah Kota Kendari berharap langkah ini dapat mencegah potensi kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.

Penulis: Sumarlin

Visited 26 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow