KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Kantor Hukum Andre Darmawan & Associates secara resmi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Unaaha untuk melanjutkan proses eksekusi perkara sengketa hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Putusan Tahun 2021 dan Putusan Serta Merta 2024, meskipun bisa saja terdapat upaya hukum dari pihak lawan.
Permohonan ini disampaikan dalam surat tertanggal 1 Juli 2025, dengan merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk Putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara No. 11/PDT/2024/PT KDI. Dalam amar putusan disebutkan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu *(_serta merta_/uitvoerbaar bij voorraad)* meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan, maupun peninjauan kembali.
Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua PN Unaaha, kuasa hukum menyatakan bahwa alasan perlawanan pihak ketiga tidak dapat serta merta menangguhkan eksekusi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Buku II MA dan Pedoman Eksekusi dari Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019.
“Penangguhan eksekusi karena adanya perlawanan hanya berlaku jika perkara tersebut belum diputus di tingkat pertama. Namun dalam perkara ini, Pengadilan Tinggi Sultra telah memutus dengan jelas menolak perlawanan dari pihak PT OSS,” demikian isi surat tersebut.
Surat permohonan ini juga menegaskan bahwa proses eksekusi yang sempat tertunda kini harus segera dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon eksekusi. Eksekusi dimohonkan untuk dilanjutkan berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PN Unh Jo 11/PDT/2024/PT KDI Jo 22/Pdt.G/2023/PN Unh.
Dalam bagian akhir surat, kuasa hukum pemohon eksekusi, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA dan La Isan, SH, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kerja sama dari pengadilan. Tembusan surat juga disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai informasi atas langkah lanjutan ini.
Langkah ini menandai babak baru dari proses hukum yang telah diperjuangkan pemilik lahan sejak 2019, dan menjadi sorotan karena melibatkan kepentingan besar antar korporasi. Dengan putusan banding yang menolak perlawanan PT OSS, peluang eksekusi untuk dilanjutkan kini terbuka lebar.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan Ainun Indarsih bersaudara atas lahan milik mereka seluas 200 meter x 400 meter di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang diduga dijual pihak lain tanpa hak kepada PT VDNI. Setelah melalui proses hukum, Pengadilan Tinggi Sultra memenangkan Ainun Indarsih dan menolak perlawanan dari pihak ketiga, yang membuka jalan hukum bagi dilanjutkannya proses eksekusi lahan tersebut.
Penulis: Sumarlin