JAKARTA, MITRANUSANTARA.id – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan penggunaan transportasi umum serta mengurangi polusi udara, khususnya yang disebabkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan emisi kendaraan.
Hal ini diungkapkan Rachmat Kaimuddin, Deputi III bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, dalam sesi pleno bertajuk “Transformative Solutions for Urban Air Quality and Waste Management” yang digelar di Jakarta, Jumat (6/9/2024)
Menurut Rachmat, diperlukan lebih banyak penelitian dan studi guna menemukan solusi hemat biaya untuk mengatasi polusi udara. “Kita perlu memvalidasi solusi terbaik yang efisien dalam mengurangi polusi, terutama dari PLTU dan emisi kendaraan bermotor,” ujarnya.
Ia menambahkan, inefisiensi biaya masih menjadi tantangan dalam penerapan solusi polusi udara, sehingga membutuhkan koordinasi dari berbagai pemangku kepentingan. Polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta umumnya bersumber dari emisi kendaraan, PLTU berbahan bakar batu bara, dan pembakaran terbuka. Selain itu, kualitas bahan bakar di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar Euro yang lebih ramah lingkungan.
“Kami berharap dapat menyediakan biodiesel yang lebih bersih pada kuartal keempat 2024 dan bensin dengan standar lebih tinggi pada kuartal pertama 2025 di beberapa wilayah Indonesia. Kami juga telah memperluas armada bus listrik TransJakarta,” ungkap Rachmat.
Saat ini, TransJakarta telah mengoperasikan 100 bus listrik dan akan menambah 200 bus listrik lagi hingga akhir 2024. Pemerintah juga berkomitmen untuk membeli 100% bus listrik di masa mendatang. Selain itu, Rachmat menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi perluasan penerapan Low Emission Zone (LEZ) di berbagai wilayah.
Di sisi lain, standar emisi PLTU di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain seperti Tiongkok, India, Uni Eropa, dan Amerika Serikat.
“Kami sedang mengevaluasi cara untuk meningkatkan standar emisi PLTU agar lebih ramah lingkungan di masa depan,” kata Rachmat.
Untuk pembakaran terbuka, Undang-Undang No. 18/2018 telah melarang aktivitas tersebut yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Namun, edukasi dan penegakan hukum lebih lanjut masih diperlukan untuk mencegah pembakaran sampah ilegal.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan program konversi sampah menjadi energi sebagai langkah untuk mengurangi pembakaran terbuka di tempat pemrosesan sampah.
“Dua proyek telah selesai, dan 10 proyek lainnya segera menyusul. Kami juga berupaya memperluas kapasitas pemantauan kualitas udara dengan menambah sensor dan memperbarui data sumber polusi,” jelas Rachmat.
Pemerintah berharap upaya-upaya ini dapat meningkatkan kualitas udara dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Penulis: Sumarlin