Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mengalihkan kegiatan belajar mengajar siswa TK/PAUD, SD, dan SMP ke sistem daring mulai Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini berlaku hingga 23 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kualitas udara memburuk.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui surat edaran Wali Kota Kendari Siska Karina Imran tertanggal 15 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring akibat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penerapan pembelajaran dari rumah dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik di tengah kondisi udara yang dilaporkan masuk kategori sangat tidak sehat hingga berbahaya.

Surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, orang tua, serta masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat menggunakan berbagai sarana pembelajaran jarak jauh yang mudah diakses siswa, mulai dari WhatsApp Group, Google Classroom, Learning Management System (LMS), hingga platform pembelajaran interaktif lainnya.

Baca Juga  Pertemuan Pembelajaran Sebaya Jadi Wadah Sinergi Pegiat Literasi Kendari

Pemkot Kendari juga meminta sekolah menyesuaikan beban belajar selama masa darurat kabut asap. Materi pembelajaran diarahkan pada kompetensi esensial, terutama literasi, numerasi, dan penguatan karakter.

Dengan penyesuaian tersebut, siswa diharapkan tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani target kurikulum yang terlalu kaku selama kondisi lingkungan belum mendukung kegiatan belajar secara normal.

Selain mengatur proses pembelajaran, pemerintah turut menekankan pentingnya perlindungan anak dari paparan asap. Orang tua dan pihak sekolah diimbau memastikan siswa tetap berada di dalam rumah serta membatasi aktivitas di luar ruangan.

Apabila terdapat kebutuhan yang mengharuskan masyarakat beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan.

Pemkot Kendari juga memperhatikan siswa yang menghadapi keterbatasan perangkat digital maupun akses internet. Untuk memastikan tidak ada peserta didik yang tertinggal, satuan pendidikan diwajibkan menyiapkan alternatif pembelajaran melalui lembar kerja atau bahan ajar cetak.

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan PJJ dan menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari. Pengawas sekolah juga diminta melakukan pemantauan serta pendampingan secara berkala selama kebijakan berlangsung.

Baca Juga  Isu Uang Palsu Resahkan Pedagang, Pengelola Pasar Baruga Lakukan Penelusuran

Meski siswa belajar dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugasnya di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi lingkungan sekitar.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Kendari turut membuka kemungkinan untuk memperpanjang, mengubah, atau mencabut kebijakan pembelajaran daring sesuai perkembangan kualitas udara dan arahan pemerintah daerah.

Penerapan PJJ hingga 23 Oktober 2026 menjadi langkah sementara untuk menjaga keberlangsungan pendidikan sekaligus mengurangi risiko kesehatan bagi warga sekolah. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka selanjutnya akan bergantung pada perkembangan kondisi udara dan kebijakan pemerintah daerah.

Penulis: Sumarlin

Visited 4 times, 4 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow