KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat apresiasi dari Kejaksaan Agung atas pelaksanaan mekanisme baru dalam hukum pidana. Hingga 30 September 2026, tercatat 11 pengajuan mekanisme *plea bargain* atau pengakuan bersalah di wilayah ini, dan seluruhnya disetujui pengadilan negeri setempat.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam kunjungan kerja bersama Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto di Kota Kendari, Selasa (13/10/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antarlembaga penegak hukum sekaligus pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Sultra.
Asep mengatakan, berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, penerapan mekanisme plea bargain di Sultra menunjukkan hasil positif. Sebanyak 11 pengajuan yang tercatat hingga akhir September telah memperoleh persetujuan pengadilan.
“Sebelas-sebelasnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” ujarnya.
Mekanisme *plea bargain* memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahan dan menyadari perbuatannya melalui prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana. Dalam penjelasannya, Asep menyebut mekanisme tersebut dapat memberikan konsekuensi berupa proses yang berbeda dari acara biasa serta kemungkinan keringanan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai capaian itu tidak terlepas dari koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sultra bahkan disebut sebagai salah satu daerah dengan pelaksanaan mekanisme baru tersebut yang dinilai baik.
Asep juga menekankan pentingnya perubahan pola kerja dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, pembaruan hukum perlu diikuti dengan koordinasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga persidangan agar penanganan perkara lebih terpadu.
“Bagi kami, membangun penuntutan yang baik, masalahnya di penyidikan yang baik,” katanya.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum tidak lagi bekerja dalam sekat kelembagaan yang menghambat komunikasi. Kolaborasi sejak awal dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, dan kebutuhan alat bukti.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyatakan, pembaruan KUHP dan KUHAP harus diwujudkan melalui praktik penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, karakteristik Sultra yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan membutuhkan pelaksanaan hukum yang memperhatikan kondisi daerah tanpa mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya menyelaraskan peraturan daerah yang memuat ketentuan pidana dengan perkembangan hukum nasional. Untuk itu, sinergi pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dinilai menjadi kebutuhan.
Dalam kunjungan tersebut, Sultra didorong menjadi daerah percontohan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang praktik baiknya dapat dipelajari dan direplikasi di daerah lain. Penguatan koordinasi diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih terpadu, sekaligus menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan nyata bagi masyarakat.
Penulis: Sumarlin










