Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mulai menyeleksi kembali kelanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dari 3.038 PPPK hasil penerimaan tahun 2025, sebanyak 68 orang dipastikan tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak.

Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat verifikasi dan klarifikasi kinerja perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu periode 2026–2027 yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan di Ruang Rapat Sekda. Pembahasan difokuskan pada verifikasi administrasi dan kinerja sebelum Surat Keputusan (SK) serta Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu diperpanjang.

Dari total 3.038 PPPK Paruh Waktu yang dievaluasi, sebanyak 2.781 merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru dan 88 tenaga kesehatan.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan 2.970 orang diusulkan melanjutkan kontrak. Sementara 68 orang tidak diperpanjang dengan sejumlah alasan.

Baca Juga  Wali Kota Kendari Tegaskan, Prioritas APBD 2026 untuk Infrastruktur, UMKM, Pendidikan dan Digitalisasi

Rinciannya, 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD), tiga orang mendapat sanksi hukuman disiplin, dan tiga orang lainnya meninggal dunia.

Jumlah tersebut menunjukkan Pemkot Kendari tidak sekadar memperpanjang kontrak secara otomatis. Setiap pegawai harus melewati proses verifikasi administrasi dan evaluasi kinerja sebelum diputuskan masuk dalam usulan perpanjangan.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, kedisiplinan dan integritas tetap menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi. Ia menyampaikan arahan Wali Kota Kendari agar seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” tegas Amir.

BKPSDM juga melakukan pencocokan data antara usulan masing-masing OPD dengan Catatan Penilaian Kinerja (SKP) pegawai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan data yang dapat memengaruhi keputusan perpanjangan kontrak.

Baca Juga  Bahas Evaluasi Pilkada 2024, Pemkot-KPU Kendari Siap Wujudkan Pemilu Partisipatif

Pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data administrasi dan hasil penilaian kinerja.

Proses tersebut ditargetkan selesai sebelum masa berlaku kontrak berakhir. Pemkot Kendari berharap evaluasi ini menghasilkan data kepegawaian yang lebih tertib sekaligus memastikan perpanjangan kontrak diberikan berdasarkan kebutuhan organisasi, administrasi dan kinerja pegawai.

Dengan demikian, penataan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan kontrak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Kendari meningkatkan disiplin aparatur dan efisiensi anggaran tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Sumarlin

Visited 236 times, 3 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow