Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari periode 2025–2029 kepada DPRD Kota Kendari. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/7/2025).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menjelaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang sangat strategis dan menentukan arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan. Dokumen ini juga menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025–2045, RPJMN dan RPJMD Provinsi Sulawesi Tenggara.

“RPJMD adalah pedoman pembangunan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah, sekaligus acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan agar sejalan dengan visi misi pembangunan jangka panjang Kota Kendari,” kata Siska Karina Imran.

Ia menambahkan, penyusunan dokumen RPJMD ini telah melewati berbagai tahapan dan proses partisipatif yang melibatkan perangkat daerah, DPRD, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Tahapan tersebut antara lain perencanaan teknokratis, konsultasi publik, Musrenbang, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham, hingga tahap finalisasi dokumen Raperda.

Baca Juga  Penerimaan Murid Baru Kendari 2025 Resmi Disosialisasikan, Ini Jalurnya dan Kuotanya

“Dokumen ini mencakup visi misi kepala daerah, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, arah kebijakan, strategi dan program prioritas, indikator kinerja utama, serta target-target pembangunan lima tahun ke depan,” jelasnya.

Wali Kota Kendari juga menekankan bahwa Raperda ini disusun mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Dengan demikian, seluruh isi RPJMD ini telah diselaraskan dengan arah kebijakan nasional dan regional.

Dalam kesempatan tersebut, Siska Karina Imran juga berharap DPRD dapat segera membahas dan menetapkan Raperda RPJMD ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pemkot Kendari menargetkan agar Perda RPJMD ini dapat disahkan paling lambat akhir Juli 2025, guna menjadi pedoman resmi dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun-tahun mendatang.

“Harapan kami, pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar, konstruktif, dan menghasilkan dokumen perencanaan yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat Kota Kendari,” tegasnya.

Paripurna DPRD Kota Kendari ditutup dengan penyerahan secara simbolis dokumen Raperda RPJMD oleh Wali Kota Kendari kepada Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto. Selanjutnya, DPRD akan membahas secara detail setiap substansi dalam RPJMD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tetapkan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp10.000 per Anak

Dengan penyerahan dokumen ini, Pemkot Kendari menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang terukur, inklusif, dan berkelanjutan, demi menjadikan Kota Kendari sebagai kota layak huni yang semakin maju, adil, dan sejahtera menuju tahun 2029. (ADV)

Penulis: Sumarlin







Visited 20 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow