Penulis : Redaksi

MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) beraktivitas karaoke di lingkungan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Muna viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Dalam rekaman berdurasi sekitar 30 detik itu, terlihat beberapa PNS masih mengenakan seragam dinas saat melakukan karaoke dengan streaming youtube di dalam ruangan kantor.

Video tersebut memicu beragam respons masyarakat, terutama terkait aspek disiplin dan profesionalitas aparatur sipil negara. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dan dilakukan di lingkungan kantor pemerintahan dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin PNS.

Salah seorang warga Kabupaten Muna yang tidak ingin disebut namanya, menyayangkan hal ini terjadi. Ia menilai peristiwa tersebut perlu disikapi secara proporsional namun tetap tegas. Menurutnya, penggunaan seragam PNS dalam aktivitas non-kedinasan di kantor pemerintah dapat berdampak pada citra institusi.

“Seragam PNS adalah simbol negara dan melekat pada etika profesi. Ketika digunakan untuk aktivitas hiburan di kantor, apalagi jika dilakukan pada jam kerja, maka itu berpotensi melanggar disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya , Selasa (11/2/2026).

Baca Juga  Siska Karina Imran Daftar Calon Wali Kota di PDIP

Ia menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap PNS wajib menaati kewajiban dan larangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Selain itu, PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pembinaan ASN secara berkelanjutan untuk menjaga etika dan budaya kerja aparatur.

“Pendekatan pembinaan tetap harus dikedepankan, tetapi klarifikasi dan pemeriksaan internal penting agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi ASN lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muna, La Ode Moammar Khadafy saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya telah mengetahui beredarnya video tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati perhatian publik atas video yang beredar. Prinsip kami adalah menegakkan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan. Saat ini kami masih melakukan penelusuran internal untuk memastikan waktu, konteks, dan pihak-pihak yang terlibat,” ujar Moammar Khadafy

Ia menegaskan, Dinas Sosial Kabupaten Muna berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin, tentu akan ditindak sesuai ketentuan. Namun kami juga memastikan prosesnya objektif dan berkeadilan,” katanya.

Baca Juga  Serunya Jamda Sultra X 2025: Ajang Gembira, Berdaya, dan Berbudaya untuk Generasi Pramuka Muda

Sebagai informasi, PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa sanksi disiplin PNS ditetapkan berdasarkan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga sedang. Penanganan pelanggaran disiplin dilakukan oleh pejabat yang berwenang melalui proses pemeriksaan internal.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi di internal Dinas Sosial Kabupaten Muna masih berlangsung.

Laporan: Novrizal R Topa

Visited 137 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow