Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Menindaklanjuti kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen yang ditetapkan pemerintah, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari berdialog dengan Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (AROKAP) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Selasa (23/1/2023).

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada tanggal 19 Januari 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Salah satu program pemerintah adalah bagaimana caranya untuk mendorong investasi, oleh karena itu sebelum Perwali dikeluarkan saya meminta masukan dari pelaku-pelaku usaha untuk sebagai masukan dan perbaikan kearah yang lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, Pj. Wali Kota Kendari juga mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah semuanya berdasarkan aturan Perundang-undangan.

“Saya akan tetap jalankan aturan karena itu pegangan saya dalam menjalankan pemerintahan, tetapi apa yang menjadi masukan-masukan dari pelaku usaha itu yang harus saya konsultasikan kepada pemerintah pusat,” tambahnya.

Baca Juga  Pj Walikota Kendari Gandeng TNI Laksanakan Aksi Bersih Kota

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari Satria Damayanti mengungkapkan, penolakan kenaikan pajak tidak hanya terjadi di Kota Kendari tetapi di seluruh Indonesia.

“Untuk mengakomodir itu maka Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran dan kami di Pemerintah Kota Kendari sudah melakukan salah satu poin dari pada perintah dari Kemendagri untuk melakukan konsultasi kepada pelaku usaha khususnya hiburan,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Ketua AROKAP Kota Kendari Amran mengharapkan, perhatian khusus dan tindakan yang cepat terhadap hal ini, agar para pengusaha nyaman berinvestasi di Kota Kendari.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kendari yang telah merespon cepat terhadap kondisi atas kegalauan para pengusaha dari kenaikan pajak,” ujarnya.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 2022 atau UU HKPD adalah bagian dari UU Cipta Kerja. Besaran tarif pajak hiburan diatur secara jelas dalam Pasal 58. Disebutkan, bahwa pajak hiburan paling kecil adalah 40 persen dan paling tinggi adalah 75 persen. Aturan minimal tarif pajak 40 persen untuk hiburan kategori khusus inilah yang paling banyak menuai protes para pengusaha karena sebelumnya tidak diatur dalam regulasi yang lama.

“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” bunyi Pasal 58 ayat (2) UU HKPD.


Visited 65 times, 1 visit(s) today