Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara sudah mendapatkan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi pada pemilihan kepala daerah di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Bane saat membuka Rapat Koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Sulawesi Tenggara pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.

“Ada yang dugaan aparat atau kepala desa yang melakukan kampanye, kemudian ada dugaan anggota DPRD yang berkampanye tanpa mengantongi cuti kampanye. Tapi ini semua masih di kabupaten/kota masing-masing, mungkin masih dalam tahap kajian awal,” ungkap Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Selasa (1/10/2024).

Menurutnya ini merupakan informasi awal pada sentra Gakumdu, sehingga sentra Gakumdu siap jika dugaan pelanggaran ini siap untuk diregistrasi.

Mantan komisioner KPU Sulawesi Tenggara ini bilang, jika kasus sudah masuk tahap registrasi, maka Bawaslu akan meminta pendamping pada  kepolisian dan kejaksaan agar tidak terjadi penerapan hukum yang salah.

“Sebenarnya menurut Perbawaslu nanti sudah selesai baru didorong ke Gakumdu, tapi kita maunya dari hulunya sehingga kalau tidak memenuhi unsur hentikan disini,” tegasnya.

Baca Juga  Siska Karina Imran dan Sudirman Terima SK PAN Bertarung di Pilwali Kendari

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara menyebut,  agar terjadi persamaan persepsi serta pola sikap dalam penanganan pelanggaran tersebut, maka diperlukan koordinasi.

Setelah kegiatan ini Bawaslu provinsi dan Gakumdu provinsi juga akan melakukan supervisi, monitoring dan asistensi ke 17 kabupaten/kota, sehingga ada pola sikap yang sama terhadap penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Sementara itu, Kepala Seksi Terorisme dan Lintas Negara Kejati Sulawesi Tenggara Fadli Alamsyah Safaa menyebutkan, pada pemilu lalu berdasarkan laporan perkara, terdapat sebanyak 175 laporan pelanggaran pemilu namun yang ditindak lanjuti ketahap penuntutan dan persidangan hanya 5 perkara.

“Dari sini kita bisa melihat bahwa, masih terdapat atau adanya mis persepsi dalam penanganan perkara,” tuturnya mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sehingga menurutnya, diperlukan koordinasi dan penyamaan persepsi dalam penanganan perkara pada pemilihan umum kepala daerah.

Selain menggelar rapat koordinasi, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara juga memberikan penghargaan pada Gakumdu di 4 kabupaten/kota dalam penanganan tindak pidana pemilu 2024 yakni, terbaik pertama Sentra Gakumdu Kabupaten Wakatobi, disusul posisi kedua Sentra Gakumdu Bombana, posisi ketiga Sentra Gakumdu Konawe Selatan dan di posisi empat Sentra Gakumdu Buton Tengah.

Baca Juga  ASR-Hugua Menyapa Masyarakat Kolut

Rapat Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergitas antar lembaga yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga mampu menghadapi dan menangani potensi tindak pidana Pemilihan pada Pemilihan Serentak 2024 dengan baik.

Penulis: Riswan
Editor : Redaksi

Visited 24 times, 1 visit(s) today