Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Beredarnya komposisi struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027 menuai sorotan tajam. Salah seorang anggota KPID Sultra periode 2020-2023, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keberatannya terhadap pembentukan struktur tersebut karena dinilai inprosedural.

Menurutnya, hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) dari Gubernur yang menjadi dasar pengesahan komisioner KPID belum diterbitkan.

“Perlu diingat, mereka masih dalam masa sanggah. Selain itu, SK dari Gubernur belum keluar,” ujarnya dalam wawancara via telepon.

Mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola KPI, dia menegaskan bahwa penetapan anggota KPID belum dianggap final sebelum ada SK Gubernur.

“Pada Bab 1, pasal 1 ayat 2 jelas disebutkan bahwa anggota KPID dipilih oleh DPRD Provinsi dan secara administratif harus ditetapkan oleh Gubernur,” tambahnya.

Struktur yang dibentuk saat ini dianggap cacat prosedural karena seharusnya pembentukan kepengurusan dilakukan setelah penerbitan SK.

“Pengumuman saja tidak cukup untuk dijadikan dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Baca Juga  Karateka Dojo PWI Sultra Berhasil Sumbang Medali untuk TAKO

Sementara itu, Molesara, salah satu Komisioner KPID lama yang masuk dalam daftar pengumuman, juga menyampaikan rasa kecewanya karena penentuan struktur baru dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya.

“Sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa akan ada pertemuan silaturahmi terlebih dahulu, namun hingga beredarnya informasi hasil susunan komposisi yang baru, saya tidak tau. Bahkan pengaturan nama saya di bidang perizinan, itu dilakukan sepihak. ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Molesara berharap agar seluruh komisioner terpilih bisa duduk bersama untuk menyatukan visi dan misi sebelum memulai tugas.

“Kita harus senafas dalam menjalankan tugas KPI, mengingat tantangan di era digitalisasi semakin kompleks,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang baik dengan DPRD dan Pj. Gubernur untuk menyelaraskan misi dan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.

“Tanpa koordinasi yang lancar, KPID ke depan akan sulit berfungsi optimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, tujuh komisioner KPID Sultra terpilih sudah mulai membahas struktur organisasi untuk masa jabatan 2024-2027 meskipun SK Gubernur belum diterbitkan, sehingga langkah tersebut memicu kontroversi.

Visited 20 times, 20 visit(s) today