KENDARI, MITRANUSANTARA. id – Pasangan Siska Karina Imran Sudirman merupakan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari pertama yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Kamis (29/8/2024).
Kedatangan pasangan dengan tagline Kendari Semakin Maju ini di KPU disambut tarian selamat datang.
Didampingi Ir Asrun dan Adriatma Dwi Putra dan partai pendukung serta keluarga, pasangan Siska Sudirman menyerahkan berkas ke KPUD Kota Kendari.
Bakal Calon Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyebut mereka adalah pasangan terbaik yang akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024-2029.
“Saya imbau kita semua tetap menjaga keamanan, ketentraman. Kita awali pilkada ini dengan rasa damai, saling menjaga jangan saling menghujat karena kita semua sama warga Kota Kendari dengan satu tujuan mencari pemimpin, Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari yang terbaik, tentu berpengalaman yaitu dr Siska Karina Imran dan Sudirman,” ucapnya, diamini para hadirin.
Ketua DPD Partai NasDem Kota Kendari Yudith Dita Prima mewakili partai pengusung menegaskan komitmen mereka mendukung dan memenangkan pasangan Siska Sudirman.
“Kami berkomitmen mengusung dan siap memenangkan InsyaAllah pasangan Siska Sudirman,” ucapnya singkat.
Sementara itu Ketua KPUD Kota Kendari Jumwal Saleh yang menerima dokumen pasangan Siska Sudirman menjelaskan, setelah menerima, selanjutnya mereka akan memeriksa dokumen pasangan calon bersama bawaslu dan lembaga pengawas.
“Status penilaian yakni, apakah lengkap dan tidak lengkap, benar dan tidak benar kalau umpannya belum lengkap kami akan berikan waktu sesuai dengan batas waktu yang diatur pedoman teknis, jika sudah lengkap dan benar kami keluarkan tanda terima dokumen,” jelasnya.
Setelah melalui sejumlah tahapan, KPU menyatakan dokumen pasangan Siska Sudirman lengkap, selanjutnya besok pasangan calon akan mulai melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Kendari besok, Jumat (30/8/2024).
KPU juga menyatakan dari 6 partai yang mengusung pasangan Siska Sudirman, dua partai dinyatakan hanya bisa mendukung yakni Partai Hanura dan Partai Ummat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dua partai ini tidak bisa sebagai pengusung karena tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye pada pemilu lalu.
“Maka tidak dibolehkan mengusung calon kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024,” tambahnya.
Meskipun hanya 4 dari 6 partai yang mengusung, namun berdasarkan ketentuan pasangan Siska Sudirman telah melebihi ketentuan partai pengusung sebesar 10 persen atau sekira 19 ribuan suara. Sebab meskipun hanya partai NasDem sendiri ketentuan itu sudah terpenuhi. Dimana partai NasDem memiliki lebih dari 27 suara pada pemilu lalu.
Penulis: Rizal