KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran persediaan makan dan minum (mamin) di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (10/7/2025). Dalam sidang kedelapan ini, jaksa menghadirkan dua orang saksi dari Bank Sultra dan satu ahli dari BPKP Sultra.
Dua saksi yang dihadirkan berasal dari Bank Sultra, yaitu Gustian Hidayatullah dan Zulkifli Ghazali, sementara ahli yang dihadirkan adalah Priyan M.K. dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara. Sidang dimulai pukul 09.50 WITA dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin.
Dalam kesaksiannya, Zulkifli Ghazali membeberkan bahwa pencairan anggaran di rekening Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020 hanya bisa disetujui (approve) oleh dua pihak: Pengguna Anggaran (PA) yang dalam hal ini adalah mantan Sekda Nahwa Umar, dan bendahara pengeluaran saat itu, Ariyuli Ningsih Lindoeno.
“Pencairan hanya bisa di-approve oleh user, dalam hal ini PA dan bendahara pengeluaran,” ungkap Zulkifli saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Arifin.
Zulkifli juga menjelaskan bahwa dirinya yang membuatkan akun transaksi untuk Nahwa Umar berdasarkan permintaan resmi dan spesimen tanda tangan. Ia mengaku akun tersebut merupakan bagian dari sistem supervisi Bank Sultra untuk transaksi keuangan pemerintah.
“Saya yang membuatkan akun atas permintaan resmi. User dan supervisenya saya yang siapkan, kemudian saya antarkan langsung ke sekretariat, tapi tidak bertemu langsung karena saat itu pandemi Covid-19,” jelasnya.
JPU juga menggali lebih dalam peran masing-masing pihak terkait persetujuan dan alur pencairan dana. Keterangan saksi dari Bank Sultra memperkuat posisi hukum bahwa akses terhadap transaksi keuangan tidak bisa dilakukan tanpa otorisasi dari PA dan bendahara pengeluaran.
Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa yakni mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar, eks bendahara pengeluaran Bagian Umum Setda Kota Kendari Ariyuli Ningsih Lindoeno, dan stafnya, Muchlis. Ketiganya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam lima kegiatan dengan total kerugian negara mencapai Rp444 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.