Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang akan berlaga dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sultra 2024. Penetapan ini diumumkan melalui Rapat Pleno yang digelar di Aula HKM Kantor KPU Sultra, Jl. Chairil Anwar, Puuwatu, Kota Kendari, pada Minggu (22/09/2024).

Keputusan penetapan paslon ini tertuang dalam Keputusan KPU Sultra Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024.

Berikut empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan oleh KPU Sultra beserta partai pengusulnya:

  1. Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Amanat Nasional (PAN)
  • Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  1. H. Lukman Abunawas dan La Ode Ida
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  • Partai Demokrat
  • Partai Perindo
  • Partai Buruh
  1. Dra. Hj. Tina Nur Alam, M.M dan Ir. La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, S.T
  • Partai NasDem
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Golongan Karya (Golkar)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Ummat
  1. Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si, IPU., ASEAN Eng dan Ir. H. L.M. Sjafei Kahar, M.Si
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Baca Juga  22 Wartawan di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Kompeten

Setelah penetapan ini, KPU Sultra dijadwalkan akan menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian nomor urut paslon pada Senin, 23 September 2024, di Phinisi Ballroom Claro Hotel Kendari. Acara pengundian akan dimulai pada pukul 15.30 WITA.

Penetapan paslon ini menjadi langkah awal menuju Pilgub Sultra 2024, yang diharapkan berjalan lancar dan demokratis. (Red)

Visited 31 times, 1 visit(s) today