Oleh: Dr. Albert, S.E., S.Kep., Ns., M.MKes
(Ketua Dewan Pembina Yayasan Mitra Karya Persada (YAMIKAP) dan pendiri Universitas Karya Persada Muna (UKPM) di Sulawesi Tenggara)
MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Transformasi digital pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak lagi dapat diposisikan sebagai pilihan strategis yang opsional, melainkan sebagai imperatif struktural. Dalam lanskap ekonomi yang semakin terdigitalisasi, daya saing tidak hanya ditentukan oleh kualitas produk, tetapi oleh kemampuan pelaku usaha mengintegrasikan teknologi dalam keseluruhan rantai nilai. Di titik inilah, konsep “rekayasa UMKM melalui digital” menjadi relevan, yakni upaya sistematis untuk mendesain ulang proses bisnis berbasis teknologi, bukan sekadar adopsi permukaan.
Secara kuantitatif, urgensi ini menemukan pijakan yang kuat. Data Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menunjukkan bahwa jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 64 juta unit usaha, menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Namun, tingkat adopsi digital masih belum merata. Meski pemerintah mengklaim puluhan juta UMKM telah “onboarding” ke platform digital dalam beberapa tahun terakhir, kualitas pemanfaatannya masih menjadi persoalan krusial.
Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara akses dan kapasitas. Banyak pelaku UMKM telah hadir di platform seperti Instagram atau marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, namun kehadiran tersebut seringkali bersifat simbolik, bukan transformasional. Akun bisnis dibuat, katalog produk diunggah, tetapi tidak diiringi dengan strategi konten, analisis pasar, atau pengelolaan relasi pelanggan yang berkelanjutan. Digitalisasi dalam konteks ini berhenti pada level “eksistensi”, belum mencapai tahap “optimalisasi”.
Lebih lanjut, laporan dari Google, Temasek, dan Bain & Company dalam studi ekonomi digital Asia Tenggara (e-Conomy SEA) menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan dan diproyeksikan mencapai ratusan miliar dolar dalam beberapa tahun ke depan. UMKM seharusnya menjadi aktor utama dalam ekosistem ini. Namun, tanpa rekayasa bisnis yang memadai, mereka justru berpotensi menjadi pelengkap pasif dalam rantai nilai yang didominasi oleh pemain besar.
Permasalahan utama bukan terletak pada ketersediaan teknologi, melainkan pada literasi digital dan kapasitas adaptif. Sebagian besar pelaku UMKM masih beroperasi dengan pola pikir konvensional, berbasis intuisi, minim pencatatan, dan belum memanfaatkan data sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam kerangka ini, digitalisasi seringkali dipersepsikan sebagai beban tambahan, bukan sebagai instrumen efisiensi.
Padahal, jika dimaknai secara substantif, rekayasa digital justru membuka peluang rasionalisasi proses bisnis. Penggunaan sistem point of sale (POS), aplikasi pembukuan digital, hingga integrasi pembayaran non-tunai memungkinkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Selain itu, data transaksi yang terdokumentasi dapat digunakan untuk menganalisis perilaku konsumen, mengoptimalkan stok, serta merumuskan strategi pemasaran yang lebih presisi.
Namun demikian, pendekatan yang terlalu teknosentris juga menyimpan risiko. Digitalisasi yang dipaksakan tanpa mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi pelaku UMKM berpotensi menciptakan eksklusi baru. UMKM yang tidak memiliki akses terhadap perangkat, jaringan internet, atau sumber daya manusia yang memadai akan semakin tertinggal. Dengan kata lain, transformasi digital dapat memperlebar kesenjangan jika tidak diiringi dengan intervensi kebijakan yang inklusif.
Di sinilah peran negara dan ekosistem menjadi determinan. Program pelatihan yang selama ini dilakukan perlu bergeser dari pendekatan seremonial menuju model pendampingan berbasis hasil (outcome-based assistance). Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas lokal menjadi krusial untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak berhenti pada angka statistik, tetapi benar-benar meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan pelaku UMKM.
Selain itu, penting untuk menegaskan bahwa rekayasa UMKM melalui digital tidak identik dengan homogenisasi. Keunikan lokal, baik dalam bentuk produk, narasi, maupun nilai budaya harus tetap menjadi diferensiasi utama. Teknologi seharusnya berfungsi sebagai akselerator, bukan sebagai faktor yang mengikis identitas. Dalam konteks ini, keberhasilan digitalisasi justru diukur dari kemampuan UMKM mengartikulasikan keunikan tersebut dalam ruang digital yang kompetitif.
Namun, fondasi konseptual rekayasa digital saja tidak cukup. Di lapangan, banyak UMKM yang telah “direkayasa” secara digital justru berhenti di tengah jalan karena tidak memiliki daya tahan dalam menjalankan proses transformasi tersebut. Di sinilah konsep maratonisasi digital menemukan relevansinya sebagai pendekatan praksis yang melengkapi rekayasa digital.
Maratonisasi digital memandang transformasi bukan sebagai sprint sesaat, melainkan sebagai lari jarak jauh yang menuntut konsistensi, strategi, dan ketahanan. Banyak UMKM yang sempat mengalami lonjakan penjualan saat awal masuk ke platform digital, misalnya melalui GoFood atau promosi agresif di media sosial, namun gagal mempertahankan performa karena tidak memiliki perencanaan jangka panjang. Mereka hadir, tetapi tidak bertumbuh.
Dalam kerangka ini, maratonisasi digital menuntut pergeseran paradigma: dari sekadar go digital menjadi grow digitally. UMKM tidak cukup hanya membuka toko daring, tetapi harus mampu mengelola ritme bisnis digital secara berkelanjutan, dengan memahami kapan harus ekspansi, kapan harus efisiensi, dan bagaimana menjaga loyalitas pelanggan di tengah persaingan yang semakin ketat.
Pilar pertama dalam maratonisasi adalah literasi digital yang mendalam. Bukan hanya kemampuan teknis menggunakan aplikasi, tetapi juga pemahaman terhadap logika platform, algoritma distribusi konten, serta dinamika perilaku konsumen digital. Platform seperti TikTok dan Instagram bukan sekadar media promosi, tetapi ruang kompetisi naratif yang menuntut kreativitas dan konsistensi.
Kedua, konsistensi dalam membangun identitas dan komunikasi. Dalam maraton, ritme lebih penting daripada kecepatan sesaat. UMKM yang secara konsisten memproduksi konten, menjaga kualitas layanan, dan merawat interaksi dengan pelanggan akan memiliki posisi yang lebih kuat dibandingkan mereka yang hanya sesekali aktif.
Ketiga, pengelolaan dan pemanfaatan data. Dalam ekonomi digital, data adalah “energi” yang menjaga keberlangsungan lari. Setiap transaksi, ulasan pelanggan, hingga performa kampanye pemasaran merupakan sumber informasi yang dapat diolah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.
Keempat, integrasi dalam ekosistem digital yang lebih luas. Penggunaan sistem pembayaran seperti Qris, OVO dan GoPay, Dana serta dukungan logistik dan layanan keuangan digital lainnya, memungkinkan UMKM memberikan pengalaman pelanggan yang lebih seamless dan profesional.
Namun, yang paling mendasar dari maratonisasi digital adalah perubahan mentalitas. Transformasi digital menuntut pelaku UMKM untuk beralih dari pola pikir jangka pendek menjadi orientasi jangka panjang, dari sekadar bertahan menjadi bertumbuh, dan dari reaktif menjadi strategis. Tanpa perubahan ini, teknologi hanya akan menjadi alat tanpa arah.
Dengan demikian, rekayasa dan maratonisasi digital harus dipahami sebagai dua sisi dari proses transformasi yang sama. Rekayasa digital menyediakan kerangka dan instrumen, sementara maratonisasi memastikan keberlanjutan dan ketahanan dalam implementasinya. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk UMKM yang tidak hanya adaptif, tetapi juga resilien.
Pada akhirnya, pertanyaan yang relevan bukan lagi “berapa banyak UMKM yang sudah go digital”, melainkan “sejauh mana mereka mampu bertahan, beradaptasi, dan bertumbuh dalam ekosistem digital yang terus berubah”. Dari sinilah arah kebijakan dan praktik pemberdayaan UMKM seharusnya ditata ulang, agar digital benar-benar menjadi instrumen transformasi yang substantif, bukan sekadar simbol modernisasi. (Red/No)


