KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Polresta Kendari, Kamis (4/7/2024) melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan mertua oleh menantunya di jalan Madu Sila awal Mei 2024. Sebanyak 24 adegan diperagakan dua pelaku, ND dan FI.
Rekonstruksi berlangsung di sekitar Mako Polresta Kendari ini dipimpin Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi disaksikan Jaksa dan keluarga korban.
Rekonstruksi dilakukan di Polresta Kendari karena sejumlah pertimbangan, seperti cuaca yang tidak bersahabat, serta menjaga keamanan tersangka karena banyaknya keluarga korban yang ikut.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada hukum, penyidik, jaksa dan mencocokkan apa yang ada di berita acara pemeriksaan.
Reka adegan dimulai dengan pertemuan tersangka ND dan FI di sebuah rumah makan yang membahas rencana pembunuhan mertua ND. Dilanjutkan dengan aksi kedua tersangka mengeksekusi korban di dalam mobil hingga tersangka FI menghilangkan barang bukti.
Dari hasil rekonstruksi dengan 24 adegan tersebut, terdapat beberapa perbedaan keterangan yang disampaikan dua tersangka.
“Tapi kedua tersangka mempunyai hak untuk menyatakan demikian. Tapi nanti berdasarkan alat bukti, akan dibuktikan dalam persidangan”, jelas Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di jalan Madusila Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia, yang menewaskan seorang ibu bernama Mirna (51).
Korban bernama mirna, tewas dibunuh di dalam mobil menggunakan tali tambang yang dijerat leher korban. Korban juga mengalami luka akibat tusukan. Diketahui korban merupakan mertua dari tersangka ND.
Penulis: Zayyan