Penulis : Riswan

KENDARI, MITRANUSANTARA.COM – Perkara nomor 95/Pdt.G/2023/PN Kdi tentang sengketa lahan antara Anis Rohayati dan Haryadi telah memasuki tahap aanmaning atau teguran eksekusi. Namun proses tersebut tertunda dan akan dijadwalkan ulang, pasalnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari sedang menjalani cuti.

Kuasa Hukum Anis Rohayati, Doni Manurung menyayangkan putusan PN Kendari yang memenangkan pihak Haryadi dalam perkara tersebut, dan diduga mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menilai pihak Haryadi tidak memenuhi syarat kepemilikan atas lahan yang disengketakan tersebut.

“Ini sangat memprihatinkan. Bukti yang digunakan tidak memenuhi standar pembuktian yang sah menurut hukum perdata. Pengadilan semestinya mengedepankan bukti otentik, bukan salinan yang bisa dipertanyakan keabsahannya,” terang Doni, Rabu (4/5/2025).

Sementara itu, Roy Siregar yang juga Kuasa Hukum Ani Rohayati mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/Pdt/2025. Ia menilai pelaksanaan eksekusi di tengah proses PK sangat berisiko.

“Eksekusi saat PK masih berjalan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat dipulihkan serta menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Baca Juga  Kuasa Hukum Nur Alam Laporkan Jaelani di Polda Sultra

Dikatakan, langkah prematur seperti ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan integritas lembaga peradilan.

Untuk itu, tim kuasa hukum Anis Rohayati telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Kendari.

“Kami mendesak PN Kendari untuk tidak mengambil tindakan hukum yang tergesa-gesa. Langkah bijak adalah menunggu hasil pemeriksaan PK agar tidak muncul preseden negatif dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan memberikan ruang bagi Mahkamah Agung menilai perkara ini secara objektif.

“Jangan ada yang melukai prinsip keadilan. Hukum harus berpihak kepada kebenaran, bukan pada kekuatan,” pungkasnya

Visited 25 times, 1 visit(s) today