Penulis : Redaksi

MITRANUSANTARA.ID – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah menerima Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (Nomor 84/PAN.MK/e-AP3/12/2024) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muna tahun 2024. Permohonan diajukan oleh pasangan calon La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan sebagai Pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna sebagai Termohon. Jumat (6/12/2024).

Permohonan ini diajukan pada hari Jumat, 6 Desember 2024, pukul 17.35 WIB, melalui kuasa hukum La Ode Mbunai dan tim. Sebagaimana dilansir dari portal resmi mahkamah konstitusi, permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Elektronik (e-BP3), sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

Berdasarkan daftar kelengkapan yang dilampirkan, Pemohon telah menyerahkan beberapa dokumen dan bukti, di antaranya:

  1. Akta permohonan pemohon sebanyak 5 rangkap.
  2. Surat kuasa hukum dengan jumlah yang sama.
  3. KTA (Kartu Tanda Anggota) dan BA Sumpah kuasa hukum.
  4. Daftar alat bukti sebanyak 5 rangkap.
  5. Alat bukti fisik (P-1 hingga P-4) dan 1 buah flashdisk berisi dokumen pendukung, termasuk surat kuasa, permohonan, serta Daftar Alat Bukti (DAB).
Baca Juga  Bachrun-Asrafil Menang Telak di TPS 11, Unggul 37 Suara dari Rajiun-Purnama

Dalam isi eAP3 tersebut, Plt. Panitera Mahkamah Konstitusi, Muhidin, menyatakan bahwa berkas permohonan akan diperiksa lebih lanjut. Pemohon diberikan waktu tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki kekurangan dalam berkas jika ditemukan. Setelah lengkap, permohonan akan didaftarkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Permohonan ini mencerminkan langkah hukum dari pasangan calon La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan untuk memastikan keadilan dalam hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Muna.

Visited 172 times, 1 visit(s) today