Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lokasi milik Ainun Indarsih bersaudara yang diklaim dimiliki VDNI melalui anak usahanya yakni VDNIP lalu dijual kepada PT OSS dan saat ini di kuasai oleh PT. OSS, pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Mahkamah Agung. Rapat berlangsung di PN Unaaha, Jumat (23/8/2024).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua PN Konawe, ini adalah kelanjutan pasca Konstantering pada 22 Mei 2024.

Pihak PN menegaskan bahwa, beberapa bangunan yang menjadi objek eksekusi sesuai hasil Konstantering 22 Mei 2024 adalah, sebagian Jalan Hauling, Pos Satpam Sebanyak dua bangunan, satu Gedung Stasiun Konveyor dan satu Bangunan Gedung/Gudang Besar. Bangunan di atas lahan seluas 200 m x 400 m ini berada di Desa Porara Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe.

Juru bicara Ainun Indarsih bersaudara, Erytnanda Akbar menjelaskan, hasil rapat koordinasi itu mereka diminta menyediakan sejumlah alat berat untuk memudahkan proses eksekusi, sehingga proses pelaksanaannya bisa berlangsung sehari.

Baca Juga  PT SKS Diminta Libatkan Warga Desa Lalimbue Jaya Pada Aktivitas Bongkar Muat Jetty VDNI dan OSS

” PN juga meminta kepastian waktu untuk melakukan eksekusi, agar mereka bisa menyampaikan surat pemberitahuan eksekusi kepada Termohon Eksekusi atau PT. VDNI dan juga PT. OSS (selaku pihak yang menguasai objek eksekusi),” ungkap Erytnanda via WhatsApp.

Terkait pengamanan saat eksekusi, pihak Polres Konawe juga menyatakan siap mengawal keamanan proses eksekusi jika jadwal sudah ditentukan. Begitu juga BPN Konawe menyatakan siap untuk hadir mengikuti pelaksanaan eksekusi.

Rapat koordinasi ini dihadiri Panitera PN, Juru Sita, Kabags Ops Polres Konawe, Kantor Pertanahan Konawe dan Pemohon Eksekusi (Pengacara dan Prinsipal).

Penulis: Sumarlin

Visited 182 times, 1 visit(s) today