Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.id – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari, menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayarkan umat muslim di Kota Kendari tahun 2024. Besarnya nilai zakat fitrah dibagi dalam 6 golongan. Rapat berlangsung di aula Samaturu Balai Kota Kendari, Senin (18/3/2024).

Golongan pertama masyarakat yang mengkonsumsi beras super sebesar Rp 59 ribu rupiah, golongan kedua masyarakat yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp 53 ribu, Beras Dolog Rp 44 ribu, Sagu Rp 31 ribu, Jagung Rp 38 ribu dan Umbi-umbian Rp 37 ribu. Serta infak per kepala keluarga sebesar Rp 20 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah ini ditentukan berdasarkan perbandingan harga pasar hasil survei yang dilakukan Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kota Kendari, Kementerian Agama Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari. Dari perbandingan ketiga lembaga itu kemudian dirata-ratakan,  lalu dikalikan 3,5 liter dan dibulatkan sehingga ditetapkan besaran tersebut.

“Telah disepakati bersama-sama jajaran pemerintahan Kota Kendari,  pengurus masjid, PHBI, Baznas dan Kementerian Agama. Alhamdulillah atas Ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala kita sudah selesai menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kota Kendari tahun 2024,” ungkap Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Baca Juga  IPH Tertinggi di Indonesia, Kabupaten Muna Barat dapat Teguran Mendagri

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Kendari Amri Natsir mengatakan, laporan pengumpulan zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sangat dibutuhkan sebagai laporan hingga ke Baznas Pusat. Apalagi tahun 2024 ini Baznas Kota Kendari diberikan target pengumpulan zakar sebesar Rp 3 miliar. Angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 2 miliar.

“Kalau kita bisa kumpulkan tahun ini 3 miliar atau bisa lebih ya Alhamdulillah, karena tahun 2023 yang lalu kita dianggap berhasil Kota Kendari, target 2 miliar terpenuhi 2,6 miliar,” ucap Ketua Baznas.

Dia berharap dukungan dari UPZ mesjid target ini bisa tercapai bahkan lebih karena potensi zakat fitrah di Kota Kendari sekira 18 miliar. Namun Ketua Baznas kembali mengingatkan agar para pengumpul zakat untuk memegang teguh amanah yang diberikan dan menyalurkan zakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian, rapat itu juga menetapkan lokasi pelaksanaan salat id yang salah satunya bertempat di lapangan parkir kantor Balai Kota Kendari, serta meniadakan takbir keliling. Takbir keliling Kota Kendari ditiadakan dengan pertimbangan Kamtibmas, sehingga takbir terpimpin akan dilaksanakan di masing-masing masjid.

Baca Juga  Disperindag Sultra Fasilitasi Pengembangan Produk Lokal melalui Pendekatan Satu Desa Satu Produk

Selanjutnya keputusan besaran zakat fitrah Kota Kendari akan dibuat dalam bentuk SK Wali Kota Kendari sebagai acuan masyarakat Kota Kendari membayar zakat.

Visited 201 times, 1 visit(s) today