Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA. ID – Pemerintah Kota Kendari secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait bantuan hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendari, Selasa (17/6/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh tiga perangkat daerah strategis, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, disaksikan langsung oleh Wali Kota Kendari dr. Siska Karina Imran, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, dan Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas.

“Ini sebagai kelanjutan dari MoU dengan Ibu Wali. Untuk pelaksanaannya, memang harus ada perjanjian kerja sama yang lebih teknis,” ujarnya.

Kejari Kendari juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan pertanahan, mengingat masyarakat kini semakin kritis dan melek hukum. Ia mencontohkan kasus sengketa aset tanah milik pemerintah yang telah bersertifikat atas nama pihak lain.

Baca Juga  Idul Adha 1445 H, ASR Salurkan 40 Ekor Sapi Kurban

“Kami memberikan pertimbangan hukum, dan akhirnya BPN memutuskan untuk membatalkan sertifikat tersebut,” paparnya.

Tak hanya sebatas urusan hukum konvensional, Kajari juga menyebut bahwa kejaksaan siap memberikan pertimbangan hukum dalam isu-isu lain seperti infrastruktur, stunting, hingga persoalan data inkurasi di lapangan.

“Kami siap memberikan pertimbangan hukum, baik diminta maupun tidak diminta. Jaksa Pengacara Negara punya kewenangan itu,” tegasnya.

Wali Kota Kendari, dr. Siska Karina Imran, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas komitmen Kejari Kendari dalam mendampingi Pemkot menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang kompleks.

“Penandatanganan ini bertujuan untuk menyelaraskan program kegiatan bersama dalam rangka pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.

Wali Kota Kendari juga menekankan bahwa, kerja sama ini menjadi bagian penting dari strategi tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kota Kendari, menurutnya, tengah menghadapi beberapa persoalan hukum, yakni permasalahan perdata dan pengelolaan aset.

“Alhamdulillah, insya Allah dengan perhatian dari Pak Kajari, kita bisa menghadapi tantangan ini bersama,” tambahnya.

Baca Juga  Camat Baruga Pimpin Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Bersama Warga

Wali Kota berharap, agar para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bekerja lebih tenang dan fokus dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan. Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, pimpinan OPD tidak tersentuh persoalan hukum karena semua langkah telah melalui pendampingan,” pungkasnya.

Setelah dilakukan penandatanganan kemudian diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dari Pemkot Kendari kepada Kejari Kendari

Terkait pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Kendari kepada Pemerintah Kota Kendari berupa Lapangan Sepakbola di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari, yang berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung asset tanah tersebut adalah asset Pemerintah Kota Kendari, dimana sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi  bahwa pihak Pemerintah Kota Kendari dinyatakan kalah.

Lalu selanjutnya Kejari Kendari menyerahkan Plakat kepada Pemkot Kendari.

Penulis: Ibnu
Editor   : Sumarlin






Visited 19 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow