KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menggelar Workshop Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026, Kamis (12/2/2026), sebagai langkah memperkuat pemahaman pengelolaan Dana BOS sekaligus menegaskan komitmen transparansi penggunaan anggaran di satuan pendidikan.
Kegiatan ini dibuka Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Dana BOS sendiri menjadi bagian dari BOSP yang diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah.
Amir Hasan memaparkan, dana BOS terbagi menjadi dua kategori, yakni BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional rutin sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki capaian kinerja baik dalam peningkatan mutu pendidikan.
“Tujuan utama dana BOS adalah membantu pembiayaan operasional sekolah, meningkatkan akses dan mutu pendidikan, meringankan beban peserta didik, serta mendukung kebijakan wajib belajar,” jelasnya.
Ia menambahkan, di Kota Kendari alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki NISN sesuai data Dapodik per 31 Agustus. Besarannya ditetapkan Rp900.000 per siswa SD dan Rp1.100.000 per siswa SMP, dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun.

Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menegaskan pentingnya pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menjelaskan perbedaan peran Irban yang menangani audit dan evaluasi dengan Irban yang bertugas melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.
Menurutnya, jika terdapat pengaduan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, maka penanganannya akan dilakukan oleh Irban Investigasi. Ia juga menyinggung isu “bayar jabatan” yang sempat beredar dan menjadi perhatian KPK, namun hingga kini tidak ditemukan bukti yang mendukung tudingan tersebut.
“Kalau memang ada yang melihat, mengalami, atau dimintai sesuatu, silakan lapor ke Inspektorat. Identitas pelapor kami lindungi sesuai regulasi. Tapi laporan harus disertai bukti, bukan sekadar isu atau gosip,” tegasnya di hadapan para kepala sekolah.
Sri Yusnita menambahkan, Inspektorat membuka ruang konsultasi bagi kepala sekolah yang membutuhkan pendampingan, termasuk saat menghadapi pemeriksaan BPK. Selain pemeriksaan reguler dan investigasi, tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan juga akan dikawal oleh bidang Evaluasi dan Pelaporan.
Tahun ini, Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap Manajer BOS di dinas sebagai bagian dari upaya menyeimbangkan pengawasan, tidak hanya di tingkat sekolah tetapi juga pada pengelola kebijakan. Ia berharap pengelolaan dana BOS tahun 2026 dapat lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang masih ditemukan sejumlah catatan dari BPK.
Workshop tersebut turut menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Seksi Intelijen Aguslan, yang memberikan pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan dana pendidikan.
Melalui workshop ini, Pemerintah Kota Kendari berharap pengelolaan dana BOS di seluruh satuan pendidikan semakin akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



