Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari memfinalisasi Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM), penjualan minuman beralkohol, serta pengaturan operasional rumah makan dan kedai kopi selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Rapat pembahasan dipimpin langsung Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu (12/2/2026).

Kebijakan ini disusun untuk memastikan suasana kota tetap aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan, sekaligus menjaga toleransi antarumat beragama di Kendari. Dalam rapat tersebut disepakati penutupan seluruh THM, meliputi diskotik, klub malam, bar, pub, karaoke umum maupun keluarga, serta panti pijat selama Ramadan.

Selain itu, diberlakukan larangan keras terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol di seluruh wilayah Kota Kendari. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan ibadah.

Pengaturan juga menyasar sektor kuliner. Rumah makan, restoran, dan kedai kopi yang tetap beroperasi pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat langsung dari jalan umum. Pelaku usaha juga diimbau menyesuaikan jam operasional, dengan mengutamakan pelayanan menjelang waktu berbuka puasa hingga sahur.

Baca Juga  Bacalon Kades Masalili Ajukan Keberatan, Diskualifikasi Dinilai Cacat Prosedur

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa edaran ini bukan semata pembatasan, tetapi bentuk tanggung jawab bersama menciptakan ruang sosial yang saling menghormati selama Ramadan.

“Kebijakan ini adalah upaya kita menjaga ketenteraman kota. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran pengawasan di lapangan agar kebijakan berjalan efektif. Untuk itu, Pemkot Kendari membentuk Tim Terpadu yang melibatkan Satpol PP, unsur TNI, dan Polri guna melakukan patroli pengawasan secara intensif selama masa pemberlakuan.

Ketentuan penutupan THM dan pembatasan operasional usaha ini berlaku efektif mulai 16 Februari 2026 hingga 22 Maret 2026. Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pencabutan izin usaha.

Pemkot Kendari berharap kebijakan ini mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan kepatuhan bersama, suasana Ramadan di Kota Kendari diharapkan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan.

Penulis: Sumarlin

Visited 7 times, 7 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow