Penulis : Redaksi

KENDARI, MITRANUSANTARA.ID– Pemerintah Kota Kendari mulai menyiapkan langkah pembenahan pengelolaan parkir untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pijakannya adalah Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari yang diterima Wali Kota Kendari, dr.Siska Karina Imran, Selasa (29/9/2026).

Legal Opinion tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana,  di ruang kerja Wali Kota Kendari. Penyerahan ini menjadi tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari, khususnya dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah dari sektor parkir.

Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, dokumen hukum tersebut dibutuhkan agar langkah pemerintah dalam membenahi pengelolaan parkir memiliki dasar yang jelas dan dapat dilaksanakan secara transparan serta akuntabel.

“Sektor parkir memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kota Kendari. Namun, pengelolaannya selama ini masih memerlukan pembenahan, baik dari sisi regulasi, sistem pemungutan, maupun pengawasan di lapangan,” ujar Siska.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Anak Masih Tinggi, Wali Kota Kendari Dorong Penanganan Terpadu dan Berkeadilan

Menurutnya, optimalisasi PAD tidak cukup hanya dengan meningkatkan penerimaan. Sistem pengelolaan juga harus dibenahi sehingga setiap proses pemungutan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, rekomendasi dalam Legal Opinion tersebut akan menjadi salah satu rujukan Pemkot Kendari dalam menata sektor parkir. Pemerintah daerah berharap pembenahan dapat dilakukan tanpa menambah beban masyarakat.

Sementara itu, Kajari Kendari Azi Tyawhardana menjelaskan, pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan tersebut diarahkan untuk membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Azi, pengelolaan PAD sektor parkir perlu dilakukan secara menyeluruh. Pembenahan tidak hanya menyangkut pemungutan, tetapi dimulai dari mengetahui secara pasti titik-titik parkir yang menjadi sumber pendapatan daerah.

“Optimalisasi PAD sektor parkir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendataan titik-titik parkir, digitalisasi sistem pembayaran, hingga penegakan aturan terhadap juru parkir liar,” jelasnya.

Pendataan menjadi penting karena pemerintah perlu mengetahui potensi riil setiap titik parkir sekaligus memastikan penerimaan yang masuk sesuai dengan aktivitas parkir di lapangan. Sistem pembayaran secara digital juga dapat menjadi bagian dari upaya memperkecil ruang kebocoran dan meningkatkan transparansi.

Baca Juga  Kendari Perluas Perlindungan Pekerja Rentan: Imam, Marbot, Nelayan hingga Ojol Masuk Prioritas Jamsostek

Di sisi lain, penataan juru parkir juga menjadi perhatian. Keberadaan juru parkir yang bekerja di luar mekanisme resmi dapat membuat potensi penerimaan daerah tidak tercatat secara optimal. Karena itu, pengawasan dan penegakan aturan menjadi bagian dari pembenahan yang perlu dilakukan.

Azi menegaskan, Kejari Kendari siap memberikan pendampingan kepada Pemkot Kendari dalam proses pengelolaan PAD agar kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.

Dengan diterimanya Legal Opinion tersebut, Pemkot Kendari selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Penataan sektor parkir diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, profesional dan mudah diawasi.

Penulis: Sumarlin

Visited 22 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow