KENDARI, MITRANUSANTARA. ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan penagihan pajak daerah dan retribusi daerah kepada kecamatan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) dan memperluas akses pelayanan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses penagihan pajak dan retribusi, serta meningkatkan penerimaan PAD. Dengan pelimpahan kewenangan tersebut, diharapkan kecamatan dapat lebih efektif menggali potensi daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah, kecamatan, dan masyarakat.
“Pelimpahan sebagian kewenangan ini kepada kecamatan bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan di setiap wilayah. Banyak potensi yang belum tergali dengan baik, dan kami ingin mengoptimalkan ini,” ungkap Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, saat memimpin rapat di Ruang Samaturu, Balai Kota Kendari, Senin (14/10/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa Perwali ini akan mencakup penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta retribusi jasa umum, termasuk pelayanan kebersihan sampah rumah tangga dan parkir di tepi jalan umum.
Untuk meningkatkan transparansi dan mempermudah pembayaran, Pemkot Kendari juga akan menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sistem ini akan memfasilitasi pembayaran retribusi kebersihan dan parkir secara cepat, mudah, dan nontunai, guna meminimalkan potensi penyimpangan.
“Kami berharap seluruh transaksi retribusi bisa dilakukan secara nontunai untuk menghindari celah-celah penyimpangan. Sosialisasi mengenai sistem ini akan segera kami lakukan,” pungkas Satria Damayanti.
Penulis : Ripka
Editor : Redaksi