KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Pemerintah Kota Kendari menerbitkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara kepada PT ST Nickel Resources untuk kegiatan pengangkutan bijih nikel (ore). Rekomendasi ini disertai pembatasan tegas terkait ruas jalan yang boleh dilalui, waktu operasional, serta tata cara perjalanan kendaraan hauling demi menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban kota.
Dalam ketentuan tersebut, hanya tiga ruas jalan yang diizinkan dilalui, yakni Jl. Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jl. Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jl. Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road). Di luar jalur tersebut, kendaraan hauling tidak diperkenankan melintas.
Selain pembatasan rute, operasional kendaraan juga dibatasi pada pukul 21.00 WITA hingga 05.00 WITA. Kendaraan dilarang berjalan beriringan dan wajib menjaga jarak antarunit sekitar 3–5 menit untuk meminimalkan risiko gangguan arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan di lapangan terkait dugaan adanya kendaraan hauling yang melintas di luar rute yang ditetapkan.
“Kami telah menerima laporan dan melakukan pemantauan. Jika benar ada kendaraan yang melintas di luar rute dan di luar jam operasional, itu jelas melanggar rekomendasi yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Kendari,” tegas Paminudin.
Ia menyebutkan, Dinas Perhubungan akan segera melakukan pemanggilan dan memberikan teguran kepada pihak perusahaan agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Pengawasan akan kami perketat. Kami akan panggil pihak perusahaan dan berikan teguran agar segera menyesuaikan dengan rute dan jam operasional yang sudah diatur,” ujarnya.
Paminudin juga mengingatkan bahwa apabila teguran tidak diindahkan dan pelanggaran terus terjadi, maka rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara dapat ditinjau kembali bahkan dicabut.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas, ketertiban jalan, dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama. Karena itu, setiap aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik Kota Kendari.
Penulis: Sumarlin



