Penulis : Redaksi

MUNA, MITRANUSANTARA.ID – Unggahan di media sosial Facebook (FB) yang menampilkan tiga kendaraan dinas (randis) milik Bupati Muna, Bachrun Labuta, Wakil Bupati La Ode Asrafil, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Uga, dengan narasi menunggak pajak kendaraan, dipastikan tidak benar alias hoaks.

Foto ketiga randis dengan nomor polisi DT 1 D, DT 2 D, dan DT 1214 D sempat viral di laman Inforaha Muna dan memancing beragam komentar publik. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa dari total 1.115 unit randis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, hanya 296 unit yang telah melunasi pajak.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Muna, Muhamad Haidar, menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Ia memastikan kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati dan Sekda Muna selalu rutin membayar pajak setiap tahunnya.

“Kami tegaskan bahwa randis Bupati dan Sekda taat pajak. Foto dan narasi yang beredar itu hoaks,” tegas Haidar, Kamis (24/10/2025).

Haidar menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi akun Inforaha Muna yang pertama kali menyebarkan unggahan tersebut. Pemerintah Kabupaten Muna, kata dia, memberikan waktu 1×24 jam kepada pemilik akun untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Baca Juga  Kardini Bidik Tiga Partai Untuk Maju di Pilkada Muna 2024

“Kalau dalam 24 jam tidak ada klarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum karena ini sudah menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik pejabat publik,” ujarnya.

Meski demikian, Haidar tidak menutup mata terhadap fakta bahwa masih ada sebagian randis Pemkab Muna yang belum melunasi pajak. Pemerintah daerah, kata dia, telah berkoordinasi dengan pihak Samsat Muna untuk melakukan pendataan dan penertiban agar seluruh kendaraan dinas segera melunasi kewajiban pajaknya.

Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan, membenarkan bahwa kendaraan dinas milik Bupati dan Sekda Muna tidak pernah menunggak pajak. Ia bahkan mengaku kaget ketika melihat foto dua kendaraan pejabat tersebut dijadikan contoh dalam unggahan viral itu.

“Randis Bupati, Wabup dan Sekda tidak menunggak pajak. Itu murni hoaks,” tegas Syukur.

Menurutnya, kendaraan dinas yang masih menunggak pajak kebanyakan merupakan kendaraan yang dikuasai oleh pejabat eselon II, III, IV, maupun staf.

“Data kami menunjukkan, sejak Februari hingga Juli 2025, randis yang telah membayar pajak sebanyak 269 unit, termasuk kendaraan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Sultra Desak Keadilan Tambang, Menteri ESDM Janji Kembalikan Rp3 Triliun ke Daerah

Syukur menambahkan, Samsat Muna akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Muna untuk menertibkan seluruh randis agar membayar pajak tepat waktu. Sebab, pendapatan dari pajak kendaraan menjadi bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibagi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemkab Muna.

“Dari total pendapatan pajak kendaraan, Pemkab Muna mendapatkan 66 persen, sementara Pemprov Sultra 34 persen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, jumlah kendaraan dinas milik Pemkab Muna saat ini mencapai 1.115 unit, terdiri dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga roda enam.

Penulis : Baharuddin.
Editor   : Sumarlin

.

Visited 70 times, 1 visit(s) today
WhatsApp Follow WhatsApp Channel MITRANUSANTARA.ID untuk update berita terbaru setiap hari Follow