Jakarta, MITRANUSANTARA.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mencabut Program Sekolah Penggerak yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025 yang ditetapkan pada 18 Maret 2025 lalu.
Dalam salinan keputusan yang diterima, pencabutan ini dilakukan karena ketentuan Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, seluruh pelaksanaan program yang terkait dengan sekolah penggerak akan disesuaikan dengan kebijakan baru yang menjadi prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyesuaikan strategi pendidikan nasional agar lebih efektif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan dampak positif bagi pendidikan nasional. Oleh sebab itu, kebijakan lama yang kurang relevan dengan perkembangan saat ini perlu kita evaluasi dan sesuaikan,” ujar Abdul Mu’ti.
Keputusan ini juga telah disampaikan kepada seluruh jajaran kementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai arahan terbaru.
Dengan pencabutan ini, pemerintah diharapkan dapat merancang kebijakan pendidikan yang lebih adaptif dan sesuai dengan tantangan zaman, serta meningkatkan mutu pendidikan secara lebih luas dan merata di seluruh daerah.
UNDUH KEPUTUSANNYA Disini
Laporan: Novrizal R Topa