KENDARI, MITRANUSANTARA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 kepada pemerintah daerah, Selasa (13/1/2026). Penyerahan laporan ini Kota Kendari menjadi daerah pertama di Indonesia yang menjadi objek pemeriksaan tematik tata ruang oleh BPK.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, menjelaskan pemeriksaan semester II difokuskan pada aspek kinerja dan kepatuhan, berbeda dengan semester I yang umumnya menitikberatkan pada laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja dilakukan dengan pendekatan 3E, yakni ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, sementara PDTT diarahkan untuk menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. PDTT ini kami gunakan untuk melihat kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dadek.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan kinerja penataan ruang di Kota Kendari menunjukkan temuan signifikan. Tercatat sebanyak 422 kegiatan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi ini diperparah dengan belum ditetapkannya RTRW yang definitif, sehingga menimbulkan persoalan berulang dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
BPK juga menemukan adanya bangunan permanen di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan sebagian telah memiliki sertifikat tanah. Meski demikian, Dadek menegaskan bahwa tidak ditemukan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan tersebut, yang menunjukkan masih adanya kehati-hatian dari pemerintah daerah dalam aspek perizinan.
“Namun tetap ini menjadi masalah serius, karena ada sertifikat yang terbit di kawasan RTH. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Secara keseluruhan, luas RTH publik di Kota Kendari baru mencapai 15,08 persen, masih kurang sekitar 4,92 persen dari ketentuan minimal 20 persen. Alih fungsi RTH menjadi kawasan perumahan dan tempat usaha tercatat mencapai 162,89 hektare atau sekitar 4 persen dari total RTH. Kondisi tersebut berdampak langsung pada berkurangnya daerah resapan air dan meningkatkan potensi banjir hingga 25 persen di wilayah kota.
Dadek menekankan, pemeriksaan tata ruang di Kendari ini menjadi pionir dan akan dijadikan model pemeriksaan tematik secara nasional oleh BPK pada tahun berikutnya. Seluruh daerah di Indonesia direncanakan akan menjalani pemeriksaan serupa untuk memastikan tertib tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.
Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara atas pemeriksaan yang dinilai profesional, independen, dan objektif. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kinerja dan PDTT memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi menyeluruh.
“Laporan hasil pemeriksaan ini menjadi bahan yang sangat berharga untuk perbaikan berkelanjutan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Siska menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan bertanggung jawab. Ia juga menyebut temuan tersebut akan menjadi dasar perbaikan kebijakan, khususnya dalam penataan ruang, pengendalian pembangunan, dan perlindungan kawasan lingkungan.
Pemerintah Kota Kendari berharap sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD terus diperkuat agar tata kelola pemerintahan semakin akuntabel, sekaligus mampu mencegah penyimpangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Sumarlin



